Breaking News

Sempat Mangkir karena Sakit, Eks Ketua KONI Padang Resmi Ditahan Kejari

D'On, Padang (Sumbar),- Sebelumnya AS mangkir dari panggilan dengan alasan sakit dengan surat keterangan dari dokter dan rumah sakit, Rabu (18/5/2022) lalu.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan dua dari tiga orang tersangka dugaan korupsi KONI Padang, Rabu (18/5/2022). Keduanya diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka berinisial D dan N tersebut ditahan di Rutan Klas IIB Padang. Sementara, tersangka AS belum dilakukan penahanan karena sakit.

Budi menjelaskannya, belum di tahannya AS yang merupakan mantan Ketua KONI Padang dikarenakan sakit.

“Hal ini didukung dengan surat keterangan sakit yang di terbitkan RS BMC Padang,” ujarnya.

Kini setelah Kondisi AS dinyatakan sehat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.

Penahanan dilakukan oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) yang dititipkan
di Rutan Kelas II B Padang, Anak Aia.

Ketua JPU Kejari Padang, Budi Sastera, AS resmi ditahan mulai hari ini, Senin (23/5/2022) hingga 20 hari ke depan.

Terkait kesehatan AS, Budi menyebutkan hari ini sangat baik.

“Setelah diperiksa oleh tim kesehatan yang didatangkan, kesehatan AS dinyatakan baik,” ujarnya.

Menurutnya, AS disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9 junto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.

Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, penahanan dilakukan karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

“Bisa jadi penghilangan barang bukti atau melarikan diri bahkan mempengaruhi saksi-saksi yang lain,” kata dia.

Therry menyebutkan, AS kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.

(mond)

#Korupsi #KONIPadang #Padang #Sumbar #KejariPadang