Breaking News

11 Orang Sekeluarga di Bali jadi Pengedar Sabu, Pembelinya Capai Ratusan Orang Per Hari

D'On, Buleleng (Bali),- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap peredaran sabu-sabu di Singaraja, Buleleng. Tindak kriminal itu diduga melibatkan satu keluarga beranggotakan 11 orang sebagai kurir dan pengedar.


Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan bahwa peredaran sabu-sabu di Singaraja cukup unik karena tidak menggunakan sistem tempel, metode umum peredaran narkotika di Bali.

"Ini menggunakan sistem apotek bahwa mereka menjual langsung (sabu-sabu) di pusat kota, dan mereka menjual langsung pada pemakai di tempat, dan disiapkan fasilitas pemakaian (narkotika) di rumah (pelaku)," kata Sugianyar saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (31/5).

Gunakan Sistem Apotek

Ia lantas menyampaikan istilah "apotek" bermakna kiasan merujuk pada kediaman Tom yang digunakan para pengguna sabu-sabu sebagai tempat membeli dan memakai narkotika itu.

Hasil pendalaman BNNP Bali menunjukkan pelanggan sabu-sabu yang membeli dari pengedar RH atau Tom (50) mencapai lebih dari 100 orang. Sejauh ini, BNNP telah memiliki daftar pembeli sabu-sabu yang tersimpan dalam gawai milik Tom.

Namun, BNNP untuk sementara mengimbau para pengguna datang langsung ke kantor BNNK di Singaraja atau BNNP di Bali melaporkan dirinya dan menjalani rehabilitasi sebelum ditindak oleh aparat penegak hukum.

Diintai Sepekan

Tom, yang merupakan kepala keluarga, ditangkap penyidik BNNP Bali pada tanggal 28 Mei 2022 setelah mereka mengintai dan mengamati gerak-gerik di "apotek sabu" itu selama kurang lebih 1 pekan.

"Kami seminggu di sana (Singaraja) mengamati akhirnya kami dapatkan satu keluarga dan pembeli, kemudian daftar para pasien-pasiennya untuk seluruh Kota Singaraja," imbuh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya seperti dilansir Antara.

Dari hasil penangkapan itu, BNNP Bali menyita 54 paket sabu-sabu kristal bening seberat 35,69 gram. Tom bersama keluarganya menjual sabu-sabu itu dalam bungkus paket seberat 0,1 gram yang harga satuannya Rp200 ribu.

Jual hingga 100 Paket Sabu dalam Sehari

Per harinya, "apotek sabu" Tom dan keluarga menjual kurang lebih 5-10 gram atau sekitar 50–100 bungkus paket sabu-sabu.

BNNP meyakini sabu-sabu itu bagian dari jaringan peredaran narkotika Sidetapa, Buleleng.

"Hampir semua pemain di sana (Sidetapa) memasok ke Tom," jelas Arjaya.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dari 11 orang yang ditangkap, ada empat anggota keluarga jadi tersangka, yaitu Tom, DP (51), KLS (45), dan AM (23 tahun) yang merupakan putra Tom.

Sementara itu, tujuh anggota keluarga lainnya, termasuk istri Tom, tidak ditetapkan sebagai tersangka. BNNP belum menemukan dua alat bukti yang cukup.

Walaupun begitu, mereka masih dilibatkan dalam penyidikan sebagai saksi. "Jika mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran, tujuh anggota keluarga itu beserta pengguna sabu-sabu lainnya diwajibkan rehabilitasi," jelas Arjaya.

(mdk/yan)

#Narkoba #Sabu #BandarSabu