Breaking News

TNI Jadi Institusi Negara Paling Dipercaya, KPK Terpental dari 5 Besar

D'On, Jakarta,- Lembaga survei Indikator melakukan jajak pendapat terhadap 1.200 responden. Indikator dalam surveinya menggunakan metode multistage random sampling.

Dari survei tersebut, margin of error sekitar 2.9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini menggunakan wawancara tatap muka dari 11-21 Februari 2022.

Ada sejumlah hasil dalam survei ini. Salah satunya terkait institusi negara yang paling di percaya publik. Berikut pemaparan lengkapnya!


1. TNI dan Presiden jadi institusi negara paling dipercaya publik

Dalam survei ini, TNI berada di posisi teratas sebagai institusi negara yang paling dipercaya publik. Di urutan kedua, ada presiden.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlempar dari lima besar. Padahal, sebelum masa kepemimpinan Firli Bahuri, KPK selalu masuk lima besar institusi negara yang sangat dipercaya publik.

Berikut hasil surveinya:

TNI: 93 persen.

Presiden: 85 persen.

Mahkaman Agung: 79 persen.

Mahkamah Konstitusi: 78 persen.

Polri: 76 persen.

Pengadilan: 74 persen.

KPK: 74 persen.

Kejaksaan: 75 persen.

MPR: 67 persen.

DPD: 65 persen.

DPR: 61 persen.

Partai Politik: 54 persen

2. Masyarakat semakin takut dalam menyatakan pendapat

Hasil survei lainnya, responden indikator diketahui semakin takut menyampaikan pendapatnya.

Hal itu diketahui saat responden ditanya soal apakah setuju bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyampaikan pendapatnya.

Berikut hasilnya:

Setuju: 56,1 persen.

Kurang setuju: 16,8 persen.

Sangat setuju: 6,8 persen.

Tidak setuju sama sekali: 4,6 persen.

Tidak tahu/tidak menjawab: 15,7 persen.

3. Responden minta pemerintah segera ciptakan lapangan pekerjaan

Kemudian, responden turut ditanya terkait masalah mendesak apa yang ingin diselesaikan pemerintah secepatnya. Hasilnya adalah lapangan pekerjaan menempati urutan pertama.

Berikut 10 masalah mendesak yang harus segera diselesaikan pemerintah:

Menciptakan lapangan pekerjaan: 34,9 persen.

Mengendalikan harga kebutuhan pokok: 17,8 persen.

Penanganan wabah COVID-19: 12 persen.

Pemberantasan korupsi: 10,8 persen.

Memperbaiki kualitas pendidikan: 3,8 persen.

Pemerataan pendapatan: 3,8 persen.

Keamanan/ketertiban: 2,8 persen.

Kebebasan berpendapat: 1,5 persen.

Memberantas tindakan yang bertentangan dengan moral: 1,4 persen.

Melindungi alam Indonesia dari kehancuran akibat kegiatan usaha: 1,4 persen


(IDN)

#Survey #TNI #Nasional #Responden