Breaking News

Guru Ngaji Divonis 9 Bulan Bui, Penyiksaan Polisi jadi Sorotan

D'On, Jakarta,- Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis 9 bulan terhadap guru ngaji sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhammad Fikry dinilai melanggengkan praktik penyiksaan oleh polisi.


Kuasa hukum Fikry dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabaikan laporan Komnas HAM.

"Putusan ini melanggengkan praktik jamak Tindak Penyiksaan (torture) yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini oleh Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi dengan mengabaikan fakta dan temuan Komnas HAM RI," kata Andi dalam keterangan resmi, Selasa (26/4).

Laporan itu mengungkap 10 bentuk penyiksaan dan 8 bentuk kekerasan verbal terhadap Fikry dan tiga rekannya selama proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan.

Andi mengatakan temuan Komnas HAM memperkuat keterangan sejumlah saksi a de charge yang melihat penyiksaan dan kepada Fikry dan ketiga temannya.

Baik keterangan saksi tersebut maupun temuan Komnas HAM, polisi tidak langsung membawa Fikry ke Polsek melainkan ke gedung Cabang Telkom Tambelang dan disiksa di tempat tersebut. Komnas HAM bahkan menyebut penyiksaan itu dilakukan sekitar 8 jam.

"Sepuluh bentuk tindak penyiksaan, selain itu setidaknya ditemukan delapan bentuk kekerasan verbal terhadap kesembilan orang yang ditangkap juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," protes Andi.

Sementara itu, kuasa hukum Fikry dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen menilai Majelis Hakim yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina Ginting telah serampangan membebankan pembuktian penyiksaan kepada terdakwa.

Teo mengatakan tindakan Majelis Hakim ini bertentangan dengan Pasal 66 KUHAP yang menyatakan terdakwa tidak dibebani pembuktian.

Teo juga menyebut tindakan tiga hakim PN Cikarang itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa dugaan penyiksaan yang diajukan terdakwa harus dibuktikan Jaksa. Putusan ini termaktub dalam No. 2588 K/Pid.Sus/2010.

"Majelis Hakim secara serampangan dan bertentangan dengan KUHAP justru membebankan pembuktian penyiksaan kepada Para Terdakwa," kata Teo.

"Majelis Hakim membiarkan penuntut umum yang enggan membuktikan ada tidaknya penyiksaan," sambungnya.

Sebelumnya, guru ngaji yang juga kader HMI di Bekasi Muhammad Fikry divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang dalam kasus pembegalan. Majelis Hakim menilai Fikry terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan Jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selain Fikry, hakim juga menyatakan tiga terdakwa lainnya yakni, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Aprianto bersalah.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky berupa pidana 9 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Cikarang, Chandra Ramadhani , di ruang sidang, Senin (25/4).

Sebagai informasi, Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.

Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.

Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.

Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.

Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.


(iam/DAL)

#Penyiksaan #Gurungaji #Hukum #Polisi