Breaking News

Sempat ada Baku Pukul, Berikut Kronologi Ribut Setnov dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin

D'On, Jakarta- Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan sempat terlibat perselisihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.


Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan keributan yang terjadi tiga pekan lalu ini juga melibatkan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Amiril Mukminin, mantan sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Menurut Elly, Irvanto yang merupakan keponakan Setnov tak enak dengan sikap Nurhadi yang saat itu didukung oleh Amiril.

Elly mengatakan Irvanto pun sempat memukul Amiril. Elly menegaskan pihaknya sudah mengambil tindakan tegas dengan mengurung Irvanto di kamar sel-nya selama enam hari.

"Tempat dia tak boleh keluar kamar. Biasa kita tempatkan di blok utara karena blok utara kita tutup. Biasanya yg melanggar di blok utara karena Covid blok utara tutup kita gunakan untuk blok Covid. Yang bersangkutan kita kunci enggak boleh keluar kamar," kata Elly dikutip dari detikcom, Rabu (2/3).

Elly memastikan keributan para narapidana kasus korupsi itu sudah selesai. Menurutnya, sudah ada perdamaian hitam di atas putih antara Irvanto dan Amiril.

"Sudah pernyataan hitam di atas putih," ujarnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti juga mengonfirmasi kabar tersebut. Namun, ia memastikan perselisihan mereka sudah selesai. Hubungan mereka juga kembali membaik.

"Perselisihan sudah selesai, itu kejadian lama. Sudah melanjutkan pembinaan kembali," kata Rika.

Setnov dan Nurhadi sama-sama mendekam di Lapas Sukamiskin. Setnov menjalani masa pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sedangkan Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp49 miliar.

(*)


#SetNov #Nurhadi #BakuHantam #Korupsi