Breaking News

Oknum Polisi di Makassar Dibekuk karena Edarkan Narkoba, Libatkan ABG

D'On, Sulsel,- Seorang anggota Polri berinisial RN (38) ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Makassar.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengonfirmasi ihwal penangkapan tersebut. Ia menatakan polisi yang berinisial RN itu diamankan bersama lima rekannya.

"Iya ada oknum polisi yang diamankan terkait kasus narkoba bersama 5 orang warga," kata Kombes Komang, Minggu (27/3).

Dari lima tersangka lain itu salah satunya adalah seorang anak berusia 14, MF. Sementara empat lainnya adalah AWA (35), ED (30), AAZ (32), dan FD (29).

"Komplotan peredaran narkoba di Makassar ini juga melibatkan anak di bawah umur. Dan, AWA serta ED adalah ibu rumah tangga yang diamankan," kata Komang.

Komang menjelaskan para tersangka peredaran narkoba--termasuk oknum polisi itu--ditangkap dari dua lokasi terpisah di Makassar.

"Jadi ada dua lokasi penangkapan. Di Jalan Toa Daeng petugas menemukan barang bukti sebanyak 8 sachet dengan berat 30.40 gram sabu dan di sebuah kos di Jalan Barawaja dengan berat 141.07 gram. Jadi totalnya sabu yang diamankan 171.47 gram," ungkap Komang.

Saat ini, kata Komang para pelaku peredaran narkoba bersama barang buktinya 171.47 gram sabu tersebut diamankan di Mapolda Sulsel untuk diperiksa.

"Masih kita periksa dulu, tapi mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidaer pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

(mir/kid/cnn)


#OknumPolisiBandarNarkoba #Narkoba #Sabu #Kriminal