Breaking News

KPK Analisis Lagi Kasus "Kardus Durian" yang Diduga Seret Nama Cak Imin

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mempelajari kembali kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Hal ini disampaikan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, merespons perkembangan yang terjadi di masyarakat.


Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Rabu (2/3), elemen masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (Agamis) menggelar demonstrasi di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Cak Imin.

"Saya kira kami mengikuti apa yang jadi suara dari masyarakat, artinya beberapa kali dilakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK terkait bagaimana kelanjutan dari perkara korupsi yang dulu ditangani oleh KPK mengenai dugaan keterlibatan adanya pihak-pihak lain," ujar Ali dikonfirmasi, Selasa (22/3).

"Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama memang ya di KPK, kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan," lanjut Ali.

KPK, kata Ali, akan mempelajari fakta-fakta hukum seputar kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), yang kini berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau dikenal dengan kasus 'kardus durian'.

"Kami analisis lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani KPK dimaksud," ujarnya.

Kasus 'kardus durian' bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.

Sepekan kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun KPK, seperti yang seperti diberitakan Kontan pada 2011 silam, uang Rp1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun dalam beberapa kesempatan, pria yang kini menjabat wakil ketua DPR itu selalu membantah hal tersebut.


(ryn/fra)


#KPK #CakImin #KardusDurian #Korupsi #PKB