Breaking News

Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius

D'On, Jakarta,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi teroris.


Akibatnya, Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.

Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman setelah jaksa membacakan tuntutannya.

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman kepada hakim.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman sendiri rencananya akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.

Sementara itu, JPU menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.


(suara)

#Munarman #FPI #Teroris