Breaking News

Terima Limpahan Kasus Denny Siregar, Polda Metro Langsung Lakukan Ini

D'On, Jakarta,- Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus itu tengah dalam pengusutan penyidik.

"Pasti (pengusutan) dilakukan penyidik," kata Kombes Zulpan ketika dikonfirmasi, Minggu (9/1).

Namun, Kombes Zulpan mengaku belum bisa memerinci perkembangan terkait kasus Denny Siregar.

Sebab, menurutnya hingga saat ini penyidik masih bekerja.

"Nanti akan kami update, disampaikan nanti," jelasnya.

Polda Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar pada Juni 2021.

Pelimpahan dilakukan karena lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut berawal dari unggahan Denny Siregar yang menyindir santri di melalui akun pribadinya di Facebook.

Denny Siregar mengunggah sebuah foto dengan tulisan 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'.

Unggahan tersebut menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

Setelah ditelusuri, foto tersebut ternyata menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.
Oleh sebab itu, Denny Siregar dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. 

(cuy/jpnn)