Breaking News

Sebar Video Pacar Tempelkan Alat Vital ke Kitab Suci, Wanita ini Terancam 6 Tahun di Bui

D'On, Medan (Sumut),- Erma Suriani alias ES segera menyusul sang pacar ke penjara, setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.


ES sama-sama terjerat kasus terkait video viral RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci.

Penjabat sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengungkapkan ES menjadi tersangka karena telah menyebar video tersebut di media sosial.

"Iya benar (tersangka), karena menyebarkan video tersebut," kata M Firdaus, Jumat (3/12). 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara 6 tahun. 

Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengungkapkan motif pelaku berbuat tak pantas itu karena ingin meyakinkan tersangka ES Bahwa dia sangat mencintai tersangka.

"Ingin meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar-benar cinta," kata Firdaus. 

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan seorang pria melakukan perbuatan tak pantas dengan menempelkan alat vitalnya ke kitab suci baru-baru ini beredar di media sosial.

Pelaku yang diketahui berinisial RS, 28 itu merupakan warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam video yang beredar, pelaku terlihat sudah bertelanjang dada sambil memegang kitab suci.

Pelaku pun lalu mengeluarkan alat vitalnya dan menempelkannya ke kitab suci. 

Dalam doanya, pria itu mengungkapkan alat kelaminnya akan membusuk bila tak menikahi kekasih hatinya.

"Ya Allah, aku bersumpah di atas Alquran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suryani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati. Sampai Tuhan atau maut yang memisahkan kita," ujar pria tersebut.

Tak hanya sampai di situ, dalam video lainnya pelaku kembali melakukan penistaan dengan menginjak Alquran dengan kedua kakinya sambil jongkok. 

Dia menuding seseorang yang dianggap telah memfitnahnya.  

"Ini lumpuh kaki aku kalau aku mengada-ada cerita," sambung pria itu.

Pihak kepolisian sudah menangkap RS di tempat kerjanya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Selasa (30/11) sekitar pukul 19.30 WIB. 

(mcr22/jpnn)