Breaking News

Pengusaha soal Cukai Rokok 2022 Naik 12 Persen: Enggak Wajar

D'On, Jakarta,- Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2022 sebesar 12 persen tidak wajar karena lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Rencananya, kenaikan cukai rokok berlaku mulai 1 Januari 2022.


Ketua Gaprindo Benny Wahyudi memproyeksikan kenaikan tersebut menurunkan produksi dan penjualan rokok, terutama untuk sigaret putih mesin. Namun, ia mengaku belum punya angka berapa penurunan produksi tersebut.

"Jelas pengurangan bisnis pasti, penjualan, artinya kenaikan cukai lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi maupun inflasi. Jadi enggak wajar, produksinya tidak akan mengejar," kata dia, Senin (13/12).

Ia menilai pemerintah mendesain lonjakan CHT tahun depan guna menekan konsumsi yang tinggi, khususnya pada kalangan anak.

Benny berpendapat bila pemerintah bertujuan untuk menekan konsumsi dengan menaikkan harga, maka seharusnya pemerintah juga serius menanggulangi peredaran rokok ilegal.

Jika Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya menyebut porsi rokok ilegal pada tahun ini mencapai 4,9 persen, Benny menduga angka di lapangan jauh lebih besar, bahkan hingga dua digit.

Ia juga menambahkan bahwa tak dapat dihindari industri di tahun depan bakal tertekan akibat kebijakan anyar itu. Sudah ditekan CHT, lanjutnya, produsen rokok juga digerus oleh maraknya rokok ilegal.

Sepaham dengan Bendahara Negara, ia juga menilai makin mahalnya harga rokok akibat kenaikan CHT bakal menjadi insentif bagi pertumbuhan penjualan rokok ilegal.

"Rokok ilegal lebih tinggi dari yang disampaikan oleh Bu Menteri (Sri Mulyani), mungkin sudah mencapai dua digit. Nah, kuncinya adalah langkah-langkah yang jelas dan terukur dalam pemberantasan rokok ilegal karena terus terang rokok ilegal juga menggerus pangsa pasar industri rokok," terang Benny.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Harga makin mahal seiring kenaikan rata-rata cukai rokok.

"Penyesuaian tarif (cukai) ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Selain itu, penyesuaian harga juga mempertimbangkan harga transaksi pasar (HTP) dan HJE telah melebihi 100 persen.

Dengan penyesuaian tersebut, harga rokok di Indonesia naik menjadi Rp38.100 per bungkus untuk sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 batang. Termahal ketiga di kawasan ASEAN, di bawah Singapura dan Malaysia.

Pemerintah juga menyederhanakan layer tarif cukai SKM-SPM IIA dan IIB dengan mempertimbangkan selisih tarif cukai yang rendah, pertumbuhan produksi golongan II, dampak terhadap penurunan produksi dan penerimaan tidak signifikan, serta terdapat pabrikan yang berada di 2 layer sekaligus.

Berikut harga jual eceran terendah rokok pada 2022 (per 20 batang):

SKM I naik dari Rp34.020 menjadi Rp38.100

SKM IIA dan II B naik menjadi Rp22.800

SPM I naik dari Rp35.800 menjadi Rp40.100

SPM IIA dan SPM IIB naik menjadi Rp22.700

SKT IA naik dari Rp29.300 menjadi Rp32.700

SKT IB naik dari Rp20.300 menjadi Rp22.700

SKT II naik dari Rp10.700 menjadi Rp12.000

SKT III naik dari Rp9.000 menjadi Rp10.100


(wel/sfr)