Breaking News

Dikira Rayu Istri Orang saat Digrebek, Pengakuan Tokoh Masyarakat Ini Lebih Mengejutkan

D'On, Grobogan (Jateng),- Seorang tokoh masyarakat di Grobogan, diamankan polisi. Pria berinisial NS (58) ini sebelumnya digerebek warga karena sempat diduga tengah merayu istri orang.


Namun saat diamankan, pengakuan mengejutkan muncul. Pria ini telah mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun.

Bocah yang dicabuli itu merupakan anak dari perempuan yang dikira warga tengah dirayu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyebut jika pelaku dan korban masih tetangga.

“Untuk kasus ini, sudah kita tahan pelakunya. Informasinya pelaku merupakan tokoh agama/masyarakat setempat,” katanya pada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPUU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sementara itu, peristiwa pencabulan tersebut sampai kini masih menyebabkan korban trauma. Menurut Ketua RT di mana korban tinggal, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah massa menggerebek rumah korban pada pertengahan November lalu.

“Saat itu, ayah korban sedang bekerja ke luar kota. Warga saat itu curiga jika pelaku hendak merayu ibu korban yang sedang ditinggal suaminya bekerja,” ujarnya.

Setelah digropyok atau digerebek, warga akhirnya baru mengetahui kebenarannya. Ternyata pelaku mencabuli anak belia tersebut, bukan merayu ibunya.

“Pelaku mengakui jika telah memaksa korban bersetubuh sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan saat ayah korban di luar kota dan ibunya terlelap tidur,” pungkasnya.

(KV)