Breaking News

Ini Rekam Jejak Wawan Ridwan, Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK di Sulsel

D'On, Banteang (Sulsel),- Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus pengaturan pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka.


Nama Wawan Ridwan sudah tak asing lagi di kasus Angin Prayitno Aji. Ia pernah dipanggil sebagai saksi pada 22 April 2021 dan 24 Mei 2021. Bahkan, namanya muncul dalam dakwaan Angin Prayitno terkait kasus pengaturan pajak. Ia disebut turut bersama-sama menerima suap.

Angin Prayitno didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.

Sebelum menjadi Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019.

Suap tersebut terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB). Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Nilai suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.

Kekayaan Wawan Ridwan

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar.

Wawan melaporkan harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.

Kemudian alat transportasi berupa sepeda motor Honda tahun 2019 dan mobil Honda tahun 2019 yang total nilainya Rp 523,5 juta. Harta bergerak lainnya Rp 619,4 juta.

Kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 164,34 juta. Dikurangi utang Rp 2,89 juta, maka total harta kekayaan Wawan menjadi sebesar Rp 6,07 miliar.


(*)