Breaking News

Fakta-fakta Mafia Tanah yang Caplok Tanah Nirina Zubir

D'On, Jakarta,- Sindikat mafia tanah masih terus bergentayangan. Meski kasus ini sudah beberapa kali diungkap polisi, tetap saja masih ada pihak yang melakukan aksi kejahatan ini.


Terbaru, korbannya adalah artis Nirina Zubir. Ada 6 sertifikat tanah milik keluarganya yang dicaplok. Pelaku tiada lain adalah mantan asisten rumah tangga yang bernama Riri.

Kasus ini kemudian berhasil terungkap. Polisi sudah menangkap 3 orang dari 5 pelaku yang terlibat sindikat mafia tanah ini.

Berdasarkan keterangan yang didapat, Kamis (18/11) dari Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi, tim penyidik sudah menetapkan Riri Kasmita, Endrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Aksi mafia tanah ini, bermula ketika Riri yang merupakan ART dari keluarga Nirina ditugasi oleh ibu dari Nirina untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Namun sertifikat yang diurus tak kunjung selesai.

"Namun dijawab oleh Riri dengan kalimat 'masih diurus oleh notaris Faridah'," jelas Petrus.

Waktu berlalu, ketika ibunda Nirina wafat, sertifikat itu ternyata dialihkan oleh Riri atas nama dia dan suaminya. Riri diketahui mengurus ibunda Nirina sejak 2009.

Nirina dan adiknya Fadhlan Karim baru mengetahui sertifikat sudah balik nama ketika mendatangi kantor BPN untuk mengecek kejelasan sertifikat tanahnya tersebut.

Dan 6 sertifikat tanah yang katanya sedang diurus tersebut telah berganti kepemilikan atas nama Riri dan suaminya, Edrianto.

Nirina dan adiknya mencoba melakukan mediasi dengan Riri. Tapi Riri dan suaminya malahan membawa pengacara. Hingga akhirnya Nirina lapor ke polisi.

Akibat kasus ini, Fadhlan dan Nirina menderita kerugian sebanyak Rp 17 miliar. Laporan ke polisi itu tersebut terdaftar dengan nomor LP/ B/ 2844/VI/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 03 Juni 2021.

Para tersangka kemudian diproses Polda Metro Jaya. Mereka semua kini ditahan dan dijerat dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, 372 KUHP serta Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cara Mafia Tanah Beraksi

Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya pelaku dipercaya oleh korban dan kemudian diberikan surat kuasa untuk mengurusi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Tetapi berkembang karena terlalu dipercaya oleh almarhum [korban] bahkan sertifikatnya [tanah] pun dipegangkan kepada si pembantu ini [pelaku]," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).

Atas kepercayaan yang diberikan ibunda Nirina kepada Riri, munculah niat jahat pelaku untuk mengambil hak milik dari tanah-tanah milik korban.

"Ada enam sertifikat yang diubah namanya, satu atas nama suami pelaku laki-laki, dan 5 atas nama istrinya yang juga sebagai asisten rumah tangga," tuturnya.

Semula, Riri dan suaminya berkenalan dengan seorang notaris. Dari sinilah kejahatan sistemik ini terjadi. Mereka mulai memalsukan sejumlah dokumen yang menjadi syarat perpindahan hak atas tanah.

Mulai surat kuasa hingga tanda tangan juga dipalsukan. Sehingga saat syarat diserahkan ke BPN semua terasa normal-normal saja.

Polisi Masih Buru 2 Pelaku

Polisi sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir. 3 di antaranya sudah ditahan. Sedangkan 2 lainnya masih diburu dan ditunggu kedatangannya ke kantor polisi.

"Penyidik berhasil mengamankan 3 orang pelaku, ada 2 orang suami istri yang merupakan mantan asisten rumah tangga daripada si korban. Kemudian satu lagi tersangka adalah notaris, dan ada 2 lagi yang masih kita lakukan pendalaman," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).

Terbuai Rayuan Notaris Bikin ART Gelap Mata, Caplok Tanah Nirina Zubir

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, sindikat mafia tanah ini memang biasanya bekerja lebih dari satu orang dengan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris.

Dalam kasus Nirina, Riri berserta suaminya terbuai iming-iming keuntungan apabila bisa membalikkan nama kepemilikan tanah tersebut. Tentu saja, dia dibantu oleh notaris, yang kini juga sudah ditangkap polisi.

"Ada dua cluster [tersangka] yang pertama pelakunya kedua adalah notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang saat ini sudah di tahan. Yang pertama suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah. Surat tanah. Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya Kamis (18/11).

"Kemudian timbul niat itu. Kemudian dikomunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris," tambahnya.

Tubagus menyebut, peran notaris dalam perkara mafia tanah memang memiliki andil besar. Sebab, lanjut dia, peralihan atas kepemilikan sertifikat yang bukan semestinya berawal dari sana.

"Hal ini tidak akan terjadi secara sempurna hampir semua, 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang. Dan melibatkan berbagai macam profesi," tuturnya.

Salah satunya adalah notaris. Kenapa? Karena terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Pintunya adalah melalui notaris.--Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade.

Nirina Zubir Berharap Polisi Juga Periksa Bisnis ART yang Gelapkan Aset Ibunya

Dalam jumpa pers, Kamis (18/11), Nirina Zubir mengaku murka atas permasalahan ini. Sebab, mendiang ibunya bahkan belum sempat menikmati aset miliknya tersebut.

"Saya emosi karena ibu saya belum menikmati hasil jerih payahnya. Tapi, beliau (pelaku) punya mobil baru, bisnis baru," ungkap Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Nirina Zubir bersyukur karena polisi bertindak cepat untuk menangkap para pelaku. Kini, ia berharap agar pihak kepolisian juga dapat menyelidiki sumber dana bisnis sang mantan ART.

"Saat ini mereka punya bisnis frozen food, sudah ada lima cabang. Saya ingin tahu, apakah itu juga hasil jerih payah ibu saya atau bukan," lanjutnya.

Nirina Zubir sama sekali tidak berniat untuk memberi ampun kepada para pelaku. Menurutnya, ini sudah sepantasnya didapat oleh mereka.

"Saya mengimbau kepada teman-teman semua, kita niatnya baik, jadi biarkan orang seperti mereka mendapatkan ganjarannya. Mereka sudah pakai baju tahanan, sekarang tinggal menunggu proses peradilannya," pungkas Nirina Zubir.


(*)