Breaking News

Ungkap Prostitusi Online Anak di Apartemen Sentra Timur, Polisi Panggil Pengelola

D'On, Jakarta,- Kanit 4 di Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap pengelola Apartemen Sentra Timur untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan praktik prostitusi daring di dalam apartemen tersebut.


Dedi mengatakan pihak pengelola pada panggilan pertama tidak datang.

Apabila panggilan kedua ini pengelola apartemen kembali mangkir, polisi akan melakukan jemput paksa.

"Belum memenuhi panggillan, kalau tidak datang ya perintah membawa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin.

Dia menyebut pihak kepolisian sebelumnya sudah memeriksa sekuriti apartemen sebagai saksi setelah polisi menggerebek praktik prostitusi online anak dibawah umur di apartemen tersebut.

"Kalau kemarin sekuriti sudah kami mintai keterangan. Sementara yang sekarang ini pihak pengelolanya satu orang dulu. Kan dari situ ketahuan siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan tersebut apakah ada keterkaitan dengan mereka atau tidak," ujar Dedi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kasus prostitusi daring di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi kemudian mengamankan empat orang wanita, tiga di antaranya yang masih berstatus anak.

Polisi juga menangkap dua muncikari yang juga masih berstatus anak di bawah umur. Kedua muncikari tersebut masih berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu. Pihak keluarga terus berupaya menghubungi korban namun tidak pernah mendapatkan balasan dari korban.

Kemudian pada 24 September lalu, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya, namun baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September.

Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung menggerebek apartemen tersebut dan mengamankan korban.
Atas perbuatannya, para muncikari ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. 

(antara/jpnn)