Breaking News

Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar! Diteror, Lapor Polisi!

D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan.


"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ucap Mahfud dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 20 Oktober 2021.

Mahfud menjelaskan dua alasan korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang mereka. Pertama, dari sudut hukum perdata dinyatakan bahwa pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.

Kedua, dari sudut hukum pidana yang diakui Mahfud banyak dirumuskan di dalamnya. Seperti yang sudah dilakukan Bareskrim Polri di mana ekses-ekses ikutan dari pinjol ilegal tersebut didorong untuk ditingkatkan langkah-langkah tindakan hukumnya.

"Ekses pinjaman itu, yang tidak langsung terkait dengan pinjaman itu, misalnya ancaman kekerasan, ancaman-ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari yang punya utang kalau tidak bayar. Itu sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," tegasnya.

Karena itu, mewakili pemerintah, Mahfud menyatakan dengan tegas akan menghentikan dan memberantas penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Bareskrim Polri akan terus mengawasi pergerakan penyelenggaraan pinjol ilegal.

"Yang ilegal ini kita akan tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskrim Polri akan memasifkan gerakannya, sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, jangan bayar karena itu ilegal," jelas dia.

Mahfud menekankan bahwa pemerintah tegas untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang banyak meresahkan masyarakat. Namun bagi industri fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah meminta untuk terus dikembangkan.

"Dengan ini, maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal dan sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan," pungkas Mahfud.
(*)