Breaking News

KPK soal 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin: Laporkan ke Dewas Bagi yang Tahu

D'On, Jakarta,- Azis Syamsuddin disebut mempunyai 8 orang di internal KPK yang bisa membantu mengamankan OTT hingga mengurus perkara. KPK mempersilakan pihak-pihak yang tahu soal 'orang dalam' Azis Syamsuddin itu untuk melapor.


"Bagi pihak-pihak mana pun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10).

"Penegakan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," sambungnya.

Keterangan soal adanya dugaan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK muncul dalam sidang kasus dugaan suap eks penyidik KPK AKP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesaksian itu termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Sekda Tanjungbalai Yusmada yang hadir sebagai saksi.

AKP Robin ialah mantan penyidik KPK yang diduga menerima suap terkait pengurusan sejumlah perkara di KPK. Termasuk dari Azis Syamsuddin.

Dalam BAP, Yusmada mengaku pernah mendengar bahwa Azis Syamsuddin mempunyai sekitar 8 orang di internal KPK yang bisa mengamankan perkara.

Menurut KPK, keterangan itu dibantah oleh Azis Syamsuddin. Robin pun mengaku tak pernah mengenalkan penyidik lain ke politikus Golkar itu.

Terkait kesaksian Yusmada, KPK menyatakan akan tetap mengusutnya. Termasuk mengecek kesesuaian kesaksian tersebut dengan bukti lain.

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," ucap Ali.

"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh Terdakwa dan Terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," lanjut dia.

Soal adanya praktik suap di dalam tubuh KPK itu, ternyata tim Novel Baswedan yang mengungkapnya. Yakni mereka yang kini dipecat karena tak lulus TWK.

Novel Baswedan menilai bahwa KPK seperti enggan mengusut tuntas praktik itu. Sebab, timnya yang pertama mengungkap hal tersebut kemudian diganti dengan satgas lain. Menurut Novel Baswedan, laporannya kepada Dewas KPK terkait praktik suap penyidik itu pun tidak berjalan.

Terkait hal itu, Ali Fikri membantahnya. Menurut dia, tidak pernah ada laporan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," kata Ali.

Karenanya, Ali berharap seluruh pihak yang telah menyampaikan dugaan itu dapat segera membuktikan pernyataannya. Ia pun meminta agar masyarakat dapat mengawasi hal tersebut ke depan.

"Oleh karenanya KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku," tutupnya.

Selaku penyidik KPK, AKP Robin diduga menerima suap total Rp 11,5 miliar. Suap itu terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu penyuap Robin. Mantan Wakil Ketua DPR itu diduga menyuap Robin dengan uang Rp 3 miliar agar terhindar dari kasus Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK. Saat ini Azis Syamsuddin sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan KPK.


(*)