Breaking News

Gugatan Rp2,2 Triliun Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto Ditolak Hakim

D'On, Jakarta,- Gugatan yang dilayangkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi atas klaim bayaran fee yang belum dilunasi oleh Setnov bersama istrinya Deisti Astriani, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan sebesar Rp2,2 triliun tersebut.

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), pada putusan via e-court untuk nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Fredrich terhadap Setnov berserta istrinya, pada sidang Rabu (6/10) lalu.

"Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard)," kata ketua majelis Agus Widodo seperti dikutip, Jumat (8/10).


Selain itu, majelis hakim juga memutuskan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para tergugat dalam konpensi mengenai penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (Diskualifikasi in Person).

Kemudian, majelis hakim juga menyebut bahwa menghukum penggugat dalam konpensi tergugat serta dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp826.000.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya Setya Novanto dan Deisti Astriani, istrinya pada Maret 2020 lalu. Gugatan yang diajukan itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi oleh Setnov.

Kuasa Hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan, kliennya itu hanya baru dibayar sedikit oleh Setnov. Apalagi, yang dibayarkannya itu belum ada setengah dari perjanjian yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

"(Belum dibayar setengahnya) Masih ujung kuku, dari kuasanya saja, itu dari nilai kuasanya dari 14 kuasa itu. Padahal Pak Fredrich sudah menjalani beberapa kasus penanganan perkara gitu," kata Rudy saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/11).

Dia menjelaskan, Setnov panggilan akrab Setya Novanto ini mengaku, jika tak semua kasus telah dijalani oleh kliennya tersebut. Namun, hal itu hanya dicabut secara sepihak saja.

"Ya semuanya jalan semua, cuman bahasanya Pak Setnov tidak semua dijalankan. Tapi sebagian sudah dicabut, tapi kan pencabutan sepihak itu kan enggak bisa juga tanpa persetujuan kan," jelasnya.

Adapun dalam petitum Setya Novanto dan Deisti diminta membayar segala kerugian kepada Fredrich sebesar Rp2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1. Kerugian Materiel :

-14 (empat belas) Legal Action (upaya hukum) X Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah) – Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang sudah dibayar = Rp27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar rupiah):

-2 persen x Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar rupiah) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

2. Kerugian Immaterial:

Total Rp2.256.125.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh enam miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dari perincian:

- 1 (satu) bulan pidana kurungan = Rp62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp5.625.000.000 (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);

- Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

- Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) perbulannya X 90 = Rp2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh juta rupiah)

Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku:

1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini;

2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUAGAT II lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan ini ;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap :

- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikant Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang - Hak RADEN SETYA NOVANTO / TERGUGAT I ;

- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I ;

4. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERUGAT II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet ;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. 

(mdk/rnd)