Breaking News

PDIP Laporkan Akun Penyebar Hoaks Megawati Meninggal Dunia ke Polda Bali

D'On, Denpasar (Bali),- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan di Bali, mendatangi SPKT Mapolda Bali, Selasa (14/9/2021). Mereka melaporkan akun Twitter @JafarSalman23 yang menyebarkan berita hoaks meninggalnya Megawati Soekarnoputri.

"Akun atas nma @JafarSalman23 pada tanggal 9 September 2021 lalu, melakukan penyebaran berita hoaks," kata Tjokorda Gede Agung selaku Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali.

"Pada intinya di akun itu menyatakan bahwa Ibu Ketum (Megawati) meninggal dunia," katanya.


Sementara, I Made Suparta selaku Wakil Bidang Kaderisasi Ideologi DPD PDIP Bali menyebutkan, pada tanggal 9 September 2021 secara terpisah dan beruntun akun twiter milik @JafarSalman23 yang kurang lebih ada 12 akun mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri meningal dunia.

"Dibilang meninggal, dibilang sakit dan sebagainya, ada fotonya juga. Sehingga, setelah kami kaji secara hukum, terkait akun-akun tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28, Ayat 2, Pasal 40 Undang-Undang RI No 19, Tahun 2008 tentang UU ITE," ujarnya.

"Ada juga di sini UU Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE. Tadi, juga ada KUHP Pasal 390 dan juga kita sampaikan disini melanggar Pasal 14 dan 15 UU, Nomor 41 tahun 1946," jelasnya.

Maka, ia menilai yang dilakukan akun-akun itu mencederai dan menganggu harkat dan martabat kebiwaan Ketua Umum Partai PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Ini sangat nyata sekali, nyata pula menimbulkan keresahan bagi kader partai di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, khususnya di Bali," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, mengacu pada pasal dan Undangan-undang tersebut. Maka, jajaran DPD PDIP Provinsi Bali dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten dan Kota di Bali, hari ini secara serentak mendatangi Kepolisian Polda Bali dan mendatangi Polres yang ada di Kabupaten dan Kota di Bali.

"Dengan melampirkan dan mengadukan akun-akun tersebut sebagai terlapor. Adapun, sebagai pelapornya itu sudah jelas adalah tanggung jawab petugas partai yang ada di DPD partai," ujarnya.

Ia juga meminta, kepada Kapolda Bali, Ditreskrumsus Polda Bali dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kemudian melakukan penyelidikan, melakukan penyidikan, serta memproses lebih lanjut, terkait adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax, sebagai dimaksud dalam pasal dan Undang-undang yang saya sebutkan tadi," ujarnya. 

(kanalbali/KAD)