Breaking News

Kabur Dari Penjara, Saleh Kurap Pernah Jadi Otak Pengiriman 1 Kg Sabu Dari Dalam Penjara

D'On, Pontianak (Kalbar),- Saleh Kurap, seorang gembong narkoba berhasil melarikan diri dari Lapas kelas 2 A Pontianak pada jumat 3 September 2021 dini hari.

Hingga saat ini, Saleh Kurap yang sudah di vonis dalam 2 perkara kasus narkoba itu masih di buru oleh petugas kepolian dari Polda Kalbar, Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat, dan Petugas dari Lapas.


Saleh atau Saleh Kurap memiliki ciri - ciri tinggi badan sekira 165 CM, potongan rambut pendek, betumbuh gemuk, berwajah bulat dengan kulit sawo matang.

Dari Data yang ada, pada juni 2021, Saleh Kurap yang saat itu sedang menjalani pidana kasus narkoba di Rutan Kelas 2 B Mempawah, masih dapat menjadi otak dibalik pengiriman 1 kg narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia Malaysia.

Pada 6 Juni 2021, BNN Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kg narkoba jenis sabu dari negeri jiran Malaysia ke Indonesia.

Dua orang ibu rumah tangga bernama Hamisah (52) dan Lina (32) serta seorang pria bernama Gostopa (55) diamankan petugas BNNP di Kota Pontianak ditempat yang berbeda.

Hamisah dan Lina diamankan di kediaman Hamisah di jalan Purna Jaya, Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, sedangkan Gustopa diamankan di kelurahan Tanjung Hilir, kecamatan Pontianak Timur.

Dari hasil penyelidikan terkuak, bahwa otak dibalik pengiriman sabu itu merupakan seorang warga binaan dari Rutan Kelas 2 B Mempawah, bernama Saleh alias Saleh Kurap, yang merupakan warga binaan kasus narkoba.

Dari dalam Penjara, bahkan Saleh Kurap dapat menghubungi Lina via vidio call untuk memerintahkannya menemui Gustopa untuk menyerahkan 1 kg sabu itu.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Intinya inikan ada penyelundupan HP kedalam rutan, nanti kita akan tindaklanjuti dengan merazia ke rutan mempawah, mengamankan HP - HP yang ada disana, Walaupun sebenarnya kita sudah rutin melakukan razia di rutan maupun lapas, "Ujarnya saat menghadiri Konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Kalbar, pada Rabu 16 Juni 2021.

Atas kejadian ini pula, pihaknya akan melakukan penyeledikan secara internal darimana asal handphone yang digunakan oleh warga binaan tersebut.

Bilamana terdapat petugas yang membantu memasukkan handphone kedalam Rutan dan Lapas, memfasilitasi para warga binaan, maka pihaknya tidak akan segan - segan memberi sanksi.

"Bila ada petugas yang membantu memasukkan handphone maka akan kita tindak tegas,"katanya menegaskan.

Dari informasi yang dihimpun, untuk perkara tersebut hingga kini masih bergulir di pengadilan negeri Pontianak, sehingga bila di total, Saleh Kurap telah mendapat 2 putusan perkara narkoba dan satu dalam proses, pertama dirinya di vonis 18 tahun penjara, kemudian 14 tahun penjara, sementara untuk kasus pengiriman 1 kg sabu bulan Juni 2021, masih dalam proses persidangan.

(*)