Breaking News

BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh atau Diminum

Dirgantaraonline.co.id,- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat bahwa susu kental manis (SKM) bukanlah asupan pengganti susu, melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, mengatakan SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya. Sebab, fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah satu tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari ANTARA, Kamis (16/9/2021).


1. SKM digunakan untuk topping makanan bukan diseduh sebagai susu

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping makanan atau minuman bukan untuk diseduh sebagai susu umumnya. "Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," kata dia. 

"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018, tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat, dan lain-lain," kata dia.

2. Larangan kental manis diseduh merupakan kemajuan

Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat, menyambut baik keputusan BPOM. Dia mengatakan larangan susu kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini pihaknya mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa susu kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.

"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh," ujar dia.

Arif menambahkan, meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan. “Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," kata dia.

3. Susu kental manis tidak boleh diberikan pada bayi hingga usia 12 bulan

Sementara, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menyatakan produk susu lainnya, termasuk susu kental manis, bukan termasuk dalam kategori pengganti Air Susu Ibu (ASI). Hal ini juga wajib dipatuhi pelaku usaha dalam mempromosikan produknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Susu kental manis tidak boleh diberikan untuk bayi sampai usia 12 bulan," tegas Penny, mengutip laman BPOM.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, untuk melindungi masyarakat,  kemasan susu kental manis wajib mencantumkan label peringatan bahwa produk tidak untuk menggantikan ASI dan tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan.

"Peringatan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi juga harus ditambahkan pada label produk susu kental dan analognya," ujarnya.


(*)