Breaking News

2 Emak-emak Ditangkap Usai Curi Susu Bayi, Terancam 7 Tahun Bui

D'On, Blitar (Jatim),- Polisi menangkap dua emak-emak di Blitar, Jawa Timur. Mereka berinisial MRS (55) dan YLT (29). Dua emak-emak asal Malang itu ditangkap pada Selasa (31/8).

Sebelum ditangkap polisi, mereka lebih dahulu diamankan oleh pemilik toko. Mereka kedapatan mencuri barang dagangan.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan dua emak-emak itu mencuri di dua toko berbeda.


Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Sementara pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.

"Keduanya harus diperiksa Satreskrim Polres Blitar setelah dilaporkan mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi dan snack. Aksi pencurian itu dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama," kata Adhitya dikutip Selasa (7/8).

Aksi pencurian itu baru terungkap saat mereka mencuri di Toko Ringgit. Sebab pemilik toko memergokinya lalu mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.

“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju,” ucap Anom.

Emak-emak Terpaksa Mencuri Karena Sang Suami Sakit

Dalam konferensi pers, dua emak-emak itu dihadirkan di lokasi. MRS kemudian mengungkap alasannya mencuri susu tersebut. Ia mengaku suaminya sudah sakit dan tidak bisa berjalan.

"Sebetulnya engga ingin, engga mau, mencuri," ucap MRS sambil menangis.

"Suami saya sudah engga bisa jalan," tambah dia.

MRS kemudian bercerita bagaimana dirinya pergi dari Malang ke Blitar. MRS menyebut, suaminya mempunyai saudara di Blitar. Lalu ia mengajak keponakannya yakni YLT dan akhirnya setibanya di Blitar mereka terlibat kasus pencurian.

Kini, MRS dan YLT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


(*)