Breaking News

Terkuak, Ini Alasan Sopir Fortuner Berpelat Nomor Polisi Lawan Arah

D'On, Jakarta,- Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo membeberkan alasan sopir Fortuner berpelat nomor polisi mengemudi dengan melawan arah.

Sambodo mengatakan, menurut pengakuan sopir Fortuner (AS), ia mengemudi dengan melawan arah dikarenakan tidak tahu jalan.

Awalnya AS sempat mengemudi dengan mengikuti arahan Google Maps, tapi kemudian salah jalan.

Kemudian ada kendaraan sepeda motor yang melawan arah, sehingga AS memutuskan untuk mengikutinya.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia tidak tahu jalan. Awalnya mengikuti Google Maps, kemudian salah dan mengikuti kendaraan sepeda motor yang ada di depannya."

"Sehingga dia kemudian melawan arah," kata Sambodo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (23/8/2021).

Rute yang Dilalui

Lebih lanjut, Sambodo kemudian menjelaskan rute yang dilalui oleh AS pada saat kejadian.

Diketahui, AS adalah seorang supir.

Ia mengemudi Fortuner tersebut dari rumahnya yang berada di Bintara untuk mencari makan.

Kemudian dari Bintara, AS mengemudi menuju BKT, lurus terus hingga melewati Kasablanka dan sampai di Karet.

Setelah sampai di Karet, AS mengaku tidak tahu jalan, akhirnya ia ambil arah kiri hingga sampai di Pejompongan.

Dari Pejompongan, AS ke kanan dan kemudian lurus terus ke arah Tentara Pelajar dan melawan arus.

"Jadi mobil ini dari rumahnya di Bintara, tersangka ini adalah driver, rumahnya di Bintara. Kemudian mau mencari makan, menurut pengakuannya dia tidak tau jalan. Dari Bintara lurus aja, lewat BKT, lurus lewat Kasablanka, lurus sampai ke Karet, dari Karet dia dia ke kiri."

"Dari Karet itulah dia sudah tidak tahu jalan, akhirnya Pejompongan ambil jalan ke kanan lurus aja sampe Tentara Pelajar melawan arah terus," terang Sambodo.

Akibat perbuatannya, AS termasuk dalam perbuatan yang dengan sengaja mengemudi secara membahayakan.

Yakni dengan melawan arah, memutar balik tiba-tiba, dan tetap melanjutkan kendaraan meski telah terjadi kecelakaan.

"Kemudian dengan perbuatan pengemudi saudara AS ini termasuk dalam perbuatan yang dengan sengaja mengemudi dengan cara yang membahayakan. Yaitu melawan arah, memutar balik tiba-tiba, dan tetap melanjutkan kendaraan walaupun setelah terjadi kecelakaan," imbuh Sambodo.

AS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan 4 pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312.


(*)