Breaking News

Supardi Ngaku Tidak Kenal Dengan Orang yang Melarang Meliput Pembangunan Rehab Rumdis

D'On, Padang (Jakarta),- Terkait larangan terhadap awak media oleh oknum dalam mencari informasi menyangkut pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar kemarin Minggu (22/8/2021) dilokasi pekerjaan. Oknum tersebut diduga melarang media masuk dengan menyebut nama Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Oknum tersebut mengatakan media yang bisa masuk kelokasi pekerjaan hanya media yang ada didaftar nama Ketua DPRD Sumbar.

Saat dikonfirmasi kepada Supardi mengatakan hal itu tidak benar. "ooh...nggak ada itu, semua bisa melihat" demikian Supardi mengatakan kepada media ini melalui pesan WA pada  Senin(23/8/2021).

Selanjutnya Ketua DPRD Sumbar itu mengatakan, saya lagi di Payakumbuh ada acara boleh tau siapa nama yang melarang itu, apa ada fotonya?,saya cek dulu...!,.

"Rumah Dinas (rumdis) lagi kosong, tidak ada orang, dan proyek terpisah dengan rumdis," tutup Ketua DPRD Sumbar fraksi Gerindra tersebut.

Menanggapi hal tersebut, seorang praktisi hukum Yatun SH angkat suara, ia mengatakan ada kesengajaan menjual nama Ketua DPRD Sumbar agar borok pekerjaannya tidak dapat di Sigi oleh media sebagai lembaga kontrol sosial, dan ini perlu dipertanyakan ada apa dibalik proyek rehabilitasi rumdin tersebut.

"Oknum melarang awak media masuk selain media yang ada didaftar Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Namun anehnya Supardi sendiri tidak mengenal siapa nama oknum itu sendiri," ujar Yatun, Senin(23/8/2021) kala dihubungi via telepon seluler.

Yatun menilai adanya indikasi sandiwara terjadi didalam pelaksanaan proyek rehabilitasi rumdin tersebut. Karena, kedua belah pihak yang seharusnya bisa berkoordinasi, seakan saling lempar bola.

"Semestinya pihak kontraktor harus kooperatif memberikan informasi terkait pekerjaan tersebut, bukan menjual nama Ketua DPRD Sumbar. Jika tidak ada transparansi publik tentu ada sesuatu yang janggal dalam pekerjaan tersebut.  Sebab, anggaran untuk pekerjaan rumdin tersebut bukanlah uang pribadi melainkan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat," ujar Yatun.

Pihak kontraktor sendiri dinilai Yatun,SH, terindikasi sengaja menghalangi-halangi fungsi pers dalam mencari informasi. Oknum yang melarang ini jelas mengakangkangi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tutur Yatun.

"Saya sarankan kepada Ketua DPRD Sumbar, agar bersikap tegas terhadap kinerja kontraktor tersebut karena pihak rekanan diduga tidak transparan dalam memberikan informasi terkait pembangunan rehabilitasi rumdis ketua DPRD Sumbar. Karena beliau merupakan wakil dari masyarakat khususnya dari Sumbar, yang seharusnya ikut dalam mengawasi pekerjaan tersebut," tandasnya.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek," ungkapnya.

Pengamat hukum tersebut melanjutkan, pembangunan infrastruktur atau yang lainnya di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib transparan, ulas Lawyer tersebut.

"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tutup Yatun.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


(rl/Mon)