Breaking News

Kronologi Majikan di Surabaya Setrika dan Suruh ART Makan Kotoran Kucing

D'On, Surabaya (Jatim),- Polisi sudah menetapkan majikan di Surabaya, FF (53) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ART, EAS (47). Seperti apa kronologinya?

ART itu bekerja di rumah FF sejak April 2020. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka sempat menyangkal perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, FF mengakuinya.

"Yang bersangkutan bekerja sejak tahun 2020 Bulan April sampai Bulan Mei 2021. Sehingga kita terima laporan dari Liponsos karena korban diantarkan oleh tersangka ke Liponsos dengan dugaan gangguan kejiwaan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat rilis di mapolrestabes, Rabu (19/5/2021).

"Yang bersangkutan menyangkal (melakukan tindak kekerasan). Namun mengakui pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, melakukan pemukulan satu kali," imbuh Oki.

Tersangka mengakui telah melakukan aksi kekerasan atau penganiayaan terhadap ART dalam kondisi sadar. Menurut Oki, ada sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu teganya sang majikan.

"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia (tersangka) menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui. Ada selang, ada sapu, ada setrika juga. Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)," lanjut Oki.

Kronologinya, ART itu kerap menjadi korban aksi kekerasan, ketika tidak mengikuti perintah sang majikan. ART itu kerap dipukul, pernah disetrika bahkan disuruh memakan kotoran kucing.

"Ya, ketika yang bersangkutan (korban) tidak mengikuti perintahnya. Itu juga disebutkan oleh korban dan beberapa saksi juga menyampaikan," ungkap Oki.

Penanganan kasus kekerasan ini berawal dari laporan UPT Liponsos Surabaya. Sebab, korban tidak mengalami gangguan jiwa dan ditemukan bekas luka sehingga diduga sebagai korban kekerasan atau penganiayaan. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

"Nah, setelah ditaruh di Liponsos (oleh FF), dari Liponsos mengetahui bahwa korban tersebut itu bukan gangguan kejiwaan. Namun mendapat perlakuan tidak manusiawi, yaitu mendapatkan kekerasan dari majikannya yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Oki.

"Atas laporan dari Liponsos tersebut, kami tindaklanjuti. Kami lakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan penyitaan barang bukti. Kami tetapkan tersangka kepada majikannya dan kami lakukan penahanan," pungkas Oki.


(*)