Breaking News

Selain Tersangka Senpi Ilegal, Supir Fortuner Koboi Jalanan Bisa Dijerat Pasal Laka

D'On, Jakarta,- Bos startup Restock.id, Muhammad Farid Andika (MFA) ditahan kasus kepemilikan senpi (airsoft gun) ilegal. Tak tertutup, polisi menjerat MFA dengan pasal laka.

Muhammad Farid Andika (MFA) merupakan bos startup Restock.id. Pelaku koboi di Duren Sawit Jaktim ini terkenal sebagai pemberi pinjaman ke UMKM di Indonesia.

Restock.id merupakan perusahaan pembiayaan dan pinjaman produktif kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Namun hingga Sabtu malam (3/4), Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner ‘koboi’ yang acungkan airsoft gun kepada warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberi penjelasan saat ditanya soal kemungkinan Muhammad Farid Andika jadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka).

“Bisa saja, nanti dilihat situasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).

Kombes Yusri mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan alat bukti untuk menjerat Muhammad Farid Andika sebagai tersangka di kasus kecelakaan lalu lintas.

“Untuk yang lalu lintasnya tunggu lagi setelah lengkap alat-alat bukti, lengkap juga nanti keterangan-keterangan saksi yang lain, nanti baru kita gelar perkara untuk kasus yang lalin,” jelas Kombes Yusri lagi.

Dijelaskan Yusri, kasus ini bermula dari permasalahan kecelakaan lalu lintas.

Di sisi lain, ada permasalahan lain yakni penodongan airsoft gun yang dilakukan oleh Muhammad Farid Andika.

“Dari kemarin sudah saya sampaikan ada dua perkara di sini, diawali dengan adanya laka lantas. Kemudian yang bersangkutan viral di medsos dengan menggunakan senjata api, nah ada dua perkara yang kita sidik di sini,” jelas Kombes Yusri.

Baik perkara lalu lintas, maupun penodongan airsfot gun oleh Muhammad Farid Andika, keduanya diusut oleh polisi.

“Yang pertama adalah laka lantas, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

“Di kasus kedua yang viral gunakan senjata, itu sudah kita periksa yang bersangkutan,” ungkapnya.

Untuk kasus penodongan airsoft gun, Muhammad Farid Andika telah ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Farid Andika (MA) juga ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.


(ral/int/pojoksatu)