Sekeluarga jadi Bandar Sabu Sindikat Internasional, Polisi Terus Buru ND

D'On, Aceh Besar,-  Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional pada Kamis (8/4/2021) lalu. Empat orang berhasil ditangkap, dan satu orang lagi, perempuan bernisial ND, buron. Ironisnya, sindikat itu melibatkan satu keluarga yang berperan sebagai bandar sabu.

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Besar terus memburu ND yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Aceh Besar.

Sebelumnya, suami ND ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bireuen dan ibu kandungnya MAR ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar beberapa hari yang lalu. "Kita saat ini memburu ND anak kandung MAR, asal Bireuen yang melarikan diri," ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sunardi SH MH, Rabu (14/4/2021).

Sunardi mengatakan, barang haram sabu sebanyak delapan bungkus yang diamankan pihaknya dari tangan MAR dengan berat 6.235 gram merupakan titipan dari ND (anak kandung MAR). Tersangka ND dia sebutkan telah memiliki satu anak yang dititipkan kepada neneknya di Bireuen.

Menurut Iptu Sunardi, jaringan atau sindikat narkoba asal Bieruen ini adalah pemain lama sebagai bandar sabu. Di dalamnya terlibat anggota keluarga, mulai dari suami, istri dan mertua, serta orang lain.

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH, Senin (12/4/2021) lalu mengungkapkan, sindikat narkoba yang berhasil dibongkar pihaknya itu merupakan jaringan internasional.

"Mereka adalah sindikat narkoba jaringan internasional dan barang haram ini berasal dari Bireuen yang pernah tertangkap ratusan kilogram beberapa waktu lalu," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH, Senin (12/4/2021) lalu.

Riki mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka tindak lanjuti dan kembangkan. Kini empat pelaku itu, telah diamankan di Mapolres Aceh Besar. Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dibidik melaggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(as)

Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Suku Malayu Di MinangKabau

Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Kini Jadi Tersangka

Sosialisasikan Perwako 71 Tahun 2021, Wako Ingatkan PPK dan OPD Bekerja Sesuai Aturan