Breaking News

Penyidk KPK dari Kepolisian Ditangkap Usai Peras Walikota Tanjung Balai

D'On, Jakarta,- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Bareskrim Polri mengamankan AKP SR, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjung Balai, H. M. Syahrial, sebesar Rp1,5 miliar. SR ditangkap pada Selasa (20/4) lalu.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan, penyidikan kasus suap tersebut ditangani oleh KPK dengan tetap berkoordinasi dengan Propam Polri. Sedangkan terkait status SR di KPK, Ferdy menyebut belum diambil tindakan karena masih menunggu proses hukum pidana di KPK selesai.

Selain pidana, SR kemungkinan besar bakal terkena sanksi etik. Namun untuk keputusan itu, Ferdy menyatakan akan ditangani KPK terlebih dahulu.

"Masalah etik nanti kita akan koordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," kata Ferdy melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (21/4).

Lebih lanjut, Ferdy menegaskan bahwa Polri tidak segan memproses pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Polri tidak akan menolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di manapun berdinas," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai, H. M. Syahrial, diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian. Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Adapun saat ini, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/4).

Menurut Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

(Gatra)