Breaking News

Sudah Belain Investasi Miras, eh Dicabut Jokowi, Apa Kata Denny dan Ferdinand

D'On, Jakarta,- Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol. Jokowi cabut investasi miras ini disambut mereka yang pro kontra dengan investasi baru ini. Perkembangan terkini investasi miras direspons Denny Siregar.

Bagaimana respons para pendukung investasi miras ini selepas Jokowi cabut aturan tersebut dari Perpres Nomor 10 tahun 2021? Pegiat media sosial yang juga pendukung Jokowi, Denny Siregar turut mengomentari langkah Jokowi cabut investasi miras itu.

Denny Siregar bilang

Mendengar Jokowi cabut investasi miras, Denny Siregar sih nada responsnya gak begitu kaget.

Menurutnya, dengan dicabutnya investasi miras di empat daerah di wilayah Indonesia, malah akan membuat perdagangan miras menjadi status quo. Denny menuliskan dengan pencabutan investasi miras itu nggak otomatis membuat perdagangan miras terhenti.

“Apakah ketika @jokowi merevisi Perpres investasi yang berhubungan dengan miras akan membuat perdagangan miras berhenti? Ngga. Kembali seperti semula. Semua bisa berdagang dimana saja. Business as usual. Kita lebih senang melihat cover daripada fakta,” tulis Denny Siregar berkicau, Selasa 2 Maret 2021.

Nah pendukung investasi miras lainnya juga merespons. Selain Denny, Ferdinand Hutahaean sebelumnya membelai Jokowi soal langkah mengeluarkan investasi miras.

Menurutnya langkah Jokowi mencabut aturan miras itu menunjukkan Presiden itu mendengar aspirasi rakyatnya. Namun demikian, Ferdinand menegaskan Presiden Jokowi itu nggak pernah melegalisasi miras, lha wong minuman dewasa itu sudah legal sejak dulu kala kok, dalihya gitu.

“Presiden mengambil langkah akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Ini sudah tepat. Tapi tetap perlu diingat, Pres @jokowi tidak pernah melegalisasi miras karena miras sudah ada sejak dulu jauh sebelum Jokowi jadi presiden. Bahwa miras sudah legal dari dulu itu fakta,” tulis Ferdinand merespons artikel Jokowi cabut aturan investasi miras.

Sebelumnya Denny Siregar membelai Jokowi soal penerbitan Perpres yang mengatur investasi miras.

Pada akhir bulan lalu, Denny menyinggung pantes lah investasi miras berlaku di Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara. Sebab di empat daerah itu, miras udah budaya. Makanya cocok gitu.

“Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua dan Sulut doang.. Disana miras itu budaya, drpd dilarang2 sekalian jadikan pendapatan..Kalo misalnya Aceh ma Sumbar juga dibolehkan meski disana gada budaya minum miras, bolehlah ente caci maki..,” tulis Denny

Nah gegara cuitan ini, banyak warganet yang mengaku berasal dari daerah tersebut protes. Nggak benar miras itu budaya di empat daerah itu.

Ferdinand pun kemarin membelai Jokowi soal investasi miras. Dia menyinggung pula soal eksistensi perusahaan miras yang mana sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Ferdinand menuliskan apa yang dilakukan Jokowi soal investasi miras ini kurang lebih mirip dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Anker BIR telah berdiri di Bekasi dgn saham Pemprov @DKIJakarta
sebesar 26%. Pabrik miras ini tlh menyumbang APBD DKI. Artinya apa? Pabrik miras legal dan boleh berdiri. Sekarang @jokowi sbg Presiden mengatur ulang sektor ini spy lbh rapi, tp mgp kaum pendosa yg sok suci ribut?” tulisnya.

Jokowi cabut investasi miras

Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol. Dengan demikian Jokowi cabut aturan investasi miras yang belakangan memicu kontroversi.

Presiden Jokowi mencabut soal investasi miras dalam Perpres itu setelah mendapat masukan dan menimbang dari berbagai pihak.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden dikutip dari laman Setkab.

Lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

(hops)