Breaking News

Ngeri Pria Sayat Leher Perawat di Parkiran Bandara Soetta

D'On, Jakarta,- Insiden mengerikan menimpa seorang perawat tempat rehabilitasi Deri Winanto (32) di parkiran Bandara Soekarno-Hatta. Pasalnya Deri disayat oleh seorang pria inisial RA (19) di bagian leher.

Penganiayaan itu terjadi di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/2) dini hari kemarin sekitar pukul 00.55 WIB. Kasus bermula setelah RA berselisih dengan orang tuanya dan memutuskan pergi ke Bali.

"Pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke Bali dengan menggunakan sepeda motor sambil marah-marah," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Setelah RA pergi dari rumah, orang tuanya lalu menghubungi Deri. Diketahui Deri sempat merawat RA selama satu bulan di Yayasan Dhira Suman Tritoha.

Yayasan tersebut diketahui merupakan salah satu tempat rehabilitasi bagi gangguan jiwa dan narkotika. Saat itulah Deri berusaha mencari remaja tersebut lantaran merasa pernah merawat RA.

"Korban lalu mendapati informasi melalui chat WhatsApp handphone milik pelaku yang mengaku berada di Bandara Soetta," imbuh Alex.

Kemudian pada Kamis (25/2) sekitar pukul 22.00 WIB, Deri dan orang tua RA segera menuju ke lokasi. RA ditemukan di area parkir Terminal 2 Bandara Soetta.

Saat inilah, RA tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau cukur. RA menyayat leher korban hingga berdarah.

"Sekira pukul 00.55 WIB, korban bertemu pelaku dan secara tiba-tiba pelaku menyayat leher sebelah kiri korban hingga mengalami pendarahan," ungkap Alex.

Deri kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. RA akhirnya bisa diamankan.

Polisi mengamankan barang bukti satu pisau cukur jenggot dan tas milik RA. Polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan RA.

Pihak kepolisian pun kini tengah menunggu hasil observasi kejiwaan RA. Sebab RA memiliki riwayat dirawat selama satu bulan di tempat rehabilitasi gangguan kejiwaan.

"Ini untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Hingga kini pihak kepolisian pun belum mengetahui motif dari penyerangan yang dilakukan pelaku kepada korban. Kini korban masih diawasi oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya tersebut, RA dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.


(maa/lir/dtk)