Breaking News

17 Pegawai Lapas di Riau Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba

D'On, Riau,- Sebanyak 17 pegawai lingkungan Lembaga Pemasyarakatan di Riau dipecat karena terlibat kasus narkoba. Dari jumlah itu, enam orang di antaranya dikirim ke Lapas Nusakambangan sebagai narapidana.

"Sebanyak 17 orang petugas Lapas di Riau telah diberhentikan. Dan ada enam orang telah dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani masa pidananya di lapas high risk Nusakambangan," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ibnu Chuldun Senin (22/2) silam.

Ibnu menegaskan, perang dan pemberantasan narkoba dalam lapas tidak hanya slogan. Tetapi, kata dia, juga serius diimplementasikan demi terwujudnya Pemasyarakatan yang maju.

"Tak hanya untuk narapidana, tindakan tegas juga telah diberikan kepada petugas Lapas yang terindikasi terlibat dengan narkoba," ucap Ibnu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Irjen Pol Reynhard SP Silitonga, mengatakan seluruh jajaran Pemasyarakatan secara bersama harus bisa menjaga marwah.

"Pohon beringin Pengayoman Monumen Pemasyarakatan di pantai permisan Nusakambangan, jangan menjadi kuncup karena ulah segilintir oknum dengan kepentingan pribadinya. Jaga marwah Pemasyarakatan," kata Reynhard.

Reynhard juga meminta kepada semua petugas lapas di Indonesia agar tidak takut, apabila ada pengkhianat dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

"Jika ada pengkhianat dari dalam Lapas itu sendiri maka kewajiban kita bersama untuk menindaknya," tegas Reynhard.

Tak hanya itu, Reyhard juga mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak mengganggu kinerja Lapas dan Rutan dalam menindak kejahatan narkoba. "Bila ada gangguan di pintu utama lapas/rutan dari petugas-petugas lain (petugas BNN dan Kepolisian), maka saya yang akan di depan menghadapinya. Nyawa saya pertaruhkan dalam menjaga marwah Pemasyarakatan itu," kata Reynhard.

Reynhard juga menjelaskan pentingnya jajaran Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju. Ketiganya yaitu deteksi dini gangguan Kamtib, berantas narkoba, dan sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Terima kasih kepada pak Kakanwil Kumham Riau dan jajaran yang sudah mengimplementasikan 3 kata kunci pemasyarakatan maju dengan membentuk Blok Pengendali Narkoba (BPN). Pengendalian narkoba inilah yang banyak menghancurkan marwah Pemasyarakatan selama ini," ucap Reynhard.

Reynhard juga berharap dengan adanya blok pengendali narkoba dan tindakan tegas pemindahan narapidana petugas pemasyarakatan ke Nusakambangan menjadi contoh di seluruh Indonesia.

"Blok pengendali narkoba ini harus menjadi contoh, pelajaran, dan bukti keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkoba," kata Reynhard.

Tahun 2020 lalu, lanjut Reynhard, pihaknya juga sudah memindahkan 643 napi bandar narkoba ke lapas super maximum security serta lapas maximum security di Pulau Nusakambangan, dan sekarang lapas tersebut sudah penuh.

"Saya apresiasi inisiatif Kepala Kanwil Riau dengan adanya blok pengendali narkoba. Terus berantas narkoba dan saya ingatkan petugas jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Jangan menjadi bagian dari peredaran narkoba, baik itu pengguna, kurir, atau bahkan menjadi bandar," kata Reynhard.

Reynhard meminta Kanwil Kemenhum HAM Riau ditiru oleh Kanwil lainnya di seluruh Indonesia dalam hal inovasi Blok Pengendali Narkoba (BPN) di dalam penjara. Sebab hal itu dilakukan sebagai bentuk pemberantasan narkoba.

"Harapan saya, Blok Pengendali Narkoba yang menjadi inovasi Kanwil Kemenkum HAM Riau ini dapat ditiru oleh kanwil-kanwil lain di seluruh Indonesia," kata Reynhard.

Reynahrd mengaku telah mengecek blok pengendali narkoba di Lapas Klas IIA Pekanbaru yang baru beroperasi pada 10 Februari 2021 lalu. Reynhard melihat ruang kontrol yang dilengkapi CCTV untuk memantau setiap gerak gerik yang dilakukan oleh warga binaan penghuni blok pengendali narkoba.

"Petugas jaga dan petugas ruangan kontrol telah dilakukan assessment sehingga kompetensi dan integritasnya tidak diragukan lagi," katanya.

Di dalam blok itu, ada kamar hunian yang hanya dilengkapi matras untuk tidur, kamar mandi, dan kipas angin. Petugas jaga tidak diperbolehkan mendekati kamar hunian selain untuk memberikan makan atau hal rutin lainnya.

Sehingga interaksi antara petugas dan warga binaan diminimalisir untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tanpa adanya dukungan dari semua pihak, blok ini tidak mungkin dapat terlaksana. Ini merupakan bukti bahwa Kanwil Kemenkum Ham Riau telah membangun sinergitas dan koordinasi yang baik dengan semua pihak," kata Reynhard.

Menurut Reynhard, blok pengendali narkoba di Lapas Pekanbaru ini merupakan pilot project nasional, nantinya pelaksanaannya akan dievaluasi dan akan diterapkan pada seluruh Indonesia. Perlakuan warga binaan di blok ini menyerupai standar lapas di Nusakambangan, yaitu interaksi antar warga binaan diminimalisir.

Reynahrd menyampaikan adanya tiga kunci pemasyarakatan maju. Ketiganya yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba, dan sinergitas dengan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait.

"Ini hal yang sangat baik, karena adanya inisiatif Kepala Kanwil Riau beserta jajaran dalam upaya mencegah peredaran narkoba dari dan di dalam Lapas atau Rutan," jelas Reynhard.

Dia juga mengingatkan agar petugas sipir Lapas dan Rutan yang sudah terlanjur terlibat narkoba agar bertobat. Jika tidak, Reynhard akan memecatnya dengan tidak hormat.

"Bertobat kalian oknum petugas lapas yang bermain narkoba, kalau tidak akan saya sikat," tegas Reynhard.

Selain itu, Reynhard juga mengapresiasi seluruh Kepala UPT yang telah melaksanakan deteksi dini dari gangguan ketertiban keamanan. Sebab menurut dia, deteksi dini telah terbukti mengurangi resiko-resiko keributan dan permasalahan di Lapas dan Rutan.

"Jangan sampai terulang kembali pelarian napi, apalagi seperti yang di Lapas Tangerang. Itulah perlunya dilakukan deteksi dini, sehingga kita dapat mengetahui adanya gangguan dan mampu mengatasinya," kata Reynhard. 

(mdk/cob)