Breaking News

2 Pegawai RSUD Rantau Prapat Terciduk Polisi Konsumsi Sabu

D'On, Rantau Prapat (Sumut),- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu meringkus dua pegawai RSUD Rantau Prapat, Sumatera Utara yang hendak konsumsi sabu di area rumah sakit pada Senin dini hari, 4 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua pegawai itu masing-masing berinisial PJH (34) bertugas sebagai perawat di IGD di rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dan AH (33) sebagai pegawai harian lepas di rumah sakit tersebut. Mereka merupakan warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Kita berhasil menangkap dua orang pegawai RSUD Rantau Prapat saat hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di lantai 4 RSUD Rantau Prapat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP. Martualesi Sitepu, Kamis 7 Januari 2021.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pegawai rumah sakit itu, berupa 1 paket sabu seberat 0,06 gram, alat isap sabu atau bong, korek dan kaca pirek.
 
"Kedua tersangka berhasil ditangkap saat sedang hendak menggunakan narkotika jenis sabu di area RSUD Rantau Prapat," tutur Martualesi.

Martualesi dari pengakuan tersangka tersebut mengatakan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A. Lelaki A adalah warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Polisi lalu bergerak melakukan pengembangan kasus narkoba itu.

"Telah dilakukan pengejaran terhadap A. Namun, tidak ditemukan di rumahnya. Sehingga dari penangkapan kedua tersangka ini, hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas," tutur Martualesi.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan oleh kedua pegawai tersebut kepada petugas mengaku bahwa sudah berulang kali menggunakan sabu, saat melaksanakan tugas pada malam hari dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang.

Atas perbuatannya, kedua pegawai rumah sakit itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(VV/mond)