Breaking News

Polisi Fasilitasi Hak Rizieq Selama Pemeriksaan, Termasuk Makan dan Minum

D'On, Jakarta,- Pimpinan Ormas FPI, Rizieq Syihab, masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama lima orang lainnya terkait kerumunan yang terjadi saat acara di Petamburan beberapa waktu lalu.

Selama pemeriksaan Rizieq berlangsung, kepolisian memastikan apa-apa yang menjadi haknya diberikan dengan baik. Seperti waktu untuk salat, hingga makan dan minum.

"Iya jelas itu. Salat Zuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan-minuman juga sudah disiapkan. Dia salat pun juga kita siapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Selama pemeriksaan, lanjut Yusri, Rizieq didampingi tim kuasa hukumnya. Hal itu, ditegaskannya sebagai bentuk hak Rizieq yang harus dihargai penegak hukum.

"Iya pasti itu, pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan, dia makan, minum, salat sudah kita berikan. Tadi jam 12 ya," tegasnya.

Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan sampai berita ini diturunkan.

"Sudah (dilanjutkan) masih dilakukan pemeriksaan. Haknya kita sebagai tersangka intinya sudah kita berikan," tutupnya.

Penahanan Rizieq Kewenangan Penyidik

Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain. Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Terkait pemeriksaan ini apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, Yusri menyebut hal itu kewenangan penyidik.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerah," jelas Yusri.


(mdk/lia)