Breaking News

Surat Edaran Walikota Padang Tentang Pesta Pernikahan Belum Dicabut

D'On, Padang,- Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha belum dinyatakan resmi dicabut.


Pasalnya, meski telah mengagendakan pencabutan SE terkait hari ini, Senin (23/11/2020), pihak Pemerintah Kota Padang mengaku belum bisa melakukannya. Hal ini dikarenakan pemko tengah menyusun dan membuat surat pencabutan terhadap SE tersebut.


Demikian dikatakan Plt Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan di Balai Kota Padang, Senin (23/11/2020).


"Pagi tadi kita bersama-sama Kepala OPD terkait menggelar rapat membahas hal dimaksud. Kita memang sudah berjanji dengan warga Kota Padang khususnya pada Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang, bahwa hari ini kita akan mencabut SE ini setelah lewat tanggal 22 November  2020," ungkapnya.


Meski demikian kata Plt Wako, ia sangat menyayangkan pihak AJP Kota Padang yang terkesan telah melanggar komitmen yang telah dideklarasikan beberapa waktu lalu.


"Maka itu kita perlu evaluasi lagi sebelum pencabutan SE tersebut dilakukan. Kita memikirkan bagaimana pelaku usaha jasa pesta dibolehkan kembali menggelar aktifitas seperti biasanya, namun harus betul-betul menerapkan (protokol kesehatan-red)," ujar Hendri dengan nada tegas.


Oleh karena itu menurut dia, Pemko Padang saat ini masih menunggu respon AJP Kota Padang yang dinilai tidak mengindahkan semua komitmen yang disepakati. Setidaknya terdapat sebanyak 9 poin dalam surat deklarasi bersama tersebut. 


"Mereka (AJP) telah janji dengan kita bahwa dalam 14 hari atau dua minggu terakhir akan siap memberikan informasi terkait berapa jumlah anggota yang didaftarkan di asosiasi mereka. Sampai sekarang kita belum menerimanya. Padahal dalam surat deklarasi bersama itu ada poin yang menyatakan bahwa semua anggota AJP Kota Padang harus melakukan swab test. Bahkan, dari laporan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Padang menyatakan belum ada data-data anggota AJP Kota yang telah melakukan tes swab," imbuhnya.


"Jadi kita berharap, dalam waktu dekat tes swab semua anggota AJP bisa dilakukan sesegera mungkin. Kita tentu ingin bagaimana anggota AJP atau pelaku usaha pada pesta perkawinan dan lainnya bisa beraktifitas seperti biasanya. Makanya kita mulai melakukan upaya dari mengeluarkan surat edaran sampai membuat kesepakatan bersama."


"Guna kita menyuruh tes swab tak lain adalah demi memastikan mereka ada atau tidaknya yang terkena Covid-19. Selanjutnya agar semuanya betul-betul bisa menerapkan protokol kesehatan dan kalau bisa ikut menjadi pelopor dalam pengendalian penularan Covid-19 di kota ini.(David)


Meski belum dinyatakan resmi pencabutan SE tersebut saat ini kata Plt Wali Kota Padang itu, masih ada waktu beberapa hari menunggu respon AJP Kota Padang.


"Kita kan tidak tahu kapan pandemi ini berakhir. Karenanya, api jangan-jangan nanti ketika SE ini dicabut kasus positif Covid-19 semakin naik lagi di Kota Padang. Berarti kondisi semakin diperparah, apalagi sudah ada surat dari 4 kementerian yang menyatakan terkait pembolehan aktifitas seperti belajar tatap muka pada awal 2021 nanti.(David)