Breaking News

Mabes Polri Ogah Tanggapi Sidang Brigjen Prasetijo

D'On, Jakarta,- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, tidak mau menanggapi keterangan dari para terdakwa kasus yang terlibat skandal Djoko Soegiarto Tjandra, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaprte dalam persidangan.


Menurut dia, setiap yang terjadi di persidangan baik perkara yang menyeret Brigjen Prasetijo maupun Irjen Napoleon itu menjadi wewenang hakim yang melakukan memeriksa dan mengadilinya. Maka, Polri akan menghormati apa pun putusan hakim.


“Apa yang terjadi di pengadilan, bagaimana putusannya dari hakim kita akan hormati semuanya,” kata Awi di Mabes Polri pada Kamis, 12 November 2020.


Namun demikian, Awi mengatakan apabila terdapat fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan. Tentu hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


“Kalau nanti di sana ada fakta-fakta baru terkait proses ini, tentunya jadi bagian evaluasi penyidik,” ujarnya.


Karena, kata dia, apabila Polri selalu menanggapi setiap yang terjadi dalam persidangan dikhawatirkan malah mengganggu proses peradilan. Sebaiknya, ikuti saja proses persidangan hingga selesai.


“Kalau setiap apa yang terjadi di pengadilan kita kroscek ke sini, nanti malah mempengaruhi proses peradilan. Silakan saja kita tunggu sampai selesai,” jelas dia.


Diketahui, Brigjen Prasetijo sempat mencecar keterangan saksi yang merupakan penyidik AKP Iwan Purwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.


Karena Iwan mengaku diperintah oleh atasan untuk membuat laporan terjadi dugaan pidana pemalsuan surat dalam kasus Djoko S Tjandra. Atasan yang dimaksud Iwan adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo mengatakan harusnya Brigjen Prasetijo sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat paham dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana.


Dalam Pasal 3 Ayat (5) huruf a disebutkan, kata Ferdy, bahwa laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemui langsung peristiwa yang terjadi. Kemudian, ada juga laporan model B yang dibuat oleh pengaduan masyarakat.


Menurut dia, AKP Iwan selaku penyidik menerima pelimpahan hasil pemeriksaan dari Divisi Propam Polri. Artinya, AKP Iwan selaku anggota Polri mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yakni dugaan pidana pemalsuan surat.


“Maka wajib membuat laporan polisi model A. Jadi dia (Iwan Purwanto) bukan melaporkan terdakwa (Brigjen Prasetijo Utomo), tapi dia menemukan peristiwa yang terjadi. Seharusnya, anggota Polri apalagi berdinas di Reserse Bareskrim (terdakwa) memahami Perkap 6 tahun 2019,” katanya. 


(ase/VV)