Breaking News

Kepala Puskesmas Kembali Terlibat Vidio Mesum, Dulu Sempat Disanksi Akibat Selingkuh

D'On, Jember (Jatim),- Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jatim, dr AM, terancam akan menghadapi proses pidana. Dokter umum berusia 45 tahun ini diduga terlibat video mesum dengan AY, bidan yang diduga berdinas di tempat yang sama. Kedua ASN tersebut diduga melakukan perbuatan mesum di rumah dinas Kepala Pustu Curahnongko.


Padahal, baik dr AM maupun bidan AY sama-sama masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing. Namun, ulah dr AM yang berzina dengan bidan ternyata bukan yang pertama kalinya terjadi. Antara tahun 2008 hingga 2009, dr AM diketahui juga berselingkuh dengan seorang bidan yang juga berdinas di Pustu Curahnongko. Saat itu, dr AM juga sudah menjadi Kepala Pustu Curahnongko.


Peristiwa itu diungkapkan oleh Sugeng, mantan suami bidan yang pernah berselingkuh dengan dr AM. Sugeng ikut datang ke Mapolres Jember, mengantarkan drg HW –suami bidan AY- untuk berkonsultasi dengan penyidik Polres Jember.


"Tahun 2008, saat itu saya sedang ada di Belanda. Begitu mendapat laporan tentang perselingkuhan istri saya, saya langsung pulang ke Jember,” tutur Sugeng.


Keberangkatan Sugeng ke Belanda dalam rangka studi. Sebelum ke Belanda, Sugeng juga menjadi perawat di Pustu Curahnongko.


Begitu mengetahui istrinya berselingkuh dengan dr AM, Sugeng langsung menceraikan istrinya di Pengadilan Agama (PA) Jember. Namun, adegan perselingkuhan itu tidak sampai viral seperti saat ini.


"Karena saat itu, belum seperti sekarang. Media sosial dan ponselnya,” kenang Sugeng.


Sugeng juga tidak sampai membawa perselingkuhan istrinya ke polisi. Ia hanya melaporkan dr AM ke Pemkab Jember. Sayangnya, sanksi kepegawaian yang diterima dr AM saat itu terbilang ringan.


"Sempat diproses di Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Lalu dia ditarik ke Dinkes selama 4 bulan. Setelah itu, kembali lagi jadi Kepala Puskesmas di tempat yang berbeda. Dan sekarang malah kembali menjadi Kepala Pustu Curahnongko,” sesal Sugeng.


Peristiwa diselingkuhi oleh rekan kerja sekaligus atasannya itu membawa trauma tersendiri bagi Sugeng. Ia kemudian mengajukan permohonan kepada Dinkes agar dimutasi di tempat kerja yang berjauhan dengan dr AM. Adapun mantan istrinya, kabarnya sempat dinikah siri oleh dr AM. “Saya sudah tidak nyaman bekerja bersama dengan dia,” papar Sugeng.


Dengan adanya viral video mesum yang diduga dilakukan dr AM bersama bidan AY, Sugeng berharap ada proses pidana secara tuntas. Untuk itulah, ia memberikan dukungan moral kepada drg HW agar melaporkan perzinahan sang istri dengan dr AM ke polisi.


“Biar ada efek jeranya. Saya memberikan dukungan kepada drg HW untuk lapor ke polisi,” tutur Sugeng yang mendampingi drg HW berkonsultasi ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember. 


(Mdk/gil)