Breaking News

Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Usai Tersangka Minta Maaf


D'On, Jakarta,- 
Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut laporan terkait pencemaran nama baik. Pencabutan laporan terhadap KS, pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ pemilik akun @an7a_s679, tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukumnya.

"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tandatangani surat pencabutan secara resminya," kata Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, pertimbangan Ahok mencabut laporan tersebut karena kedua terlapor mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya.

"Mereka berjanji tidak akan mengulangi, selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya," jelasnya.

Selain itu, alasan Ahok mencabut laporan tersebut disebabkan salah satunya karena sudah lanjut usia.

"Jadi terus yang tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," ujarnya.

Pertemuan dan Permintaan Maaf di Rumah Ahok

Ia mengungkapkan, kedua orang tersebut melakukan permintaan maaf saat melakukan pertemuan di kediaman Ahok. Saat itu, keduanya berjanji tidak akan melakukan perbuatannya itu lagi.

"Betul (sudah ketemu Ahok), kedua tersangka sudah saya jembatani, mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," ungkapnya.

"Ya (pembicaraan) terkait mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita atau komentar-komentar di medsos. Sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik pak BTP," tutupnya.

Sebelumnya, Polisi berencana menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. Ini setelah pria yang akrab disapa Ahok itu memaafkan pelaku.

Ada dua pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mereka adalah KS, pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ pemilik akun @an7a_s679.

"Penasihat hukum bilang kalau pelapor (Ahok) akan memaafkan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (16/9).

Dia mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan penasihat hukum Ahok untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, Yusri menyebut, berkas perkara kedua tersangka siap dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan tinggi.

"Makanya kita masih tunggu dari pengacara. Kalau kita sudah dalam on the track," ujarnya.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh penasihat hukum Ahok, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020. Polisi bergerak cepat mengusut laporan tersebut. Sejumlah saksi dari saksi fakta dan saksi ahli seperti ahli bahasa, dan ahli ITE dimintai keterangan.

Ahli berpendapat postingan masuk unsur-unsur pencemaran nama baik. Adapun, Yusri menerangkan, isi postingan yang ada di akun media sosial kedua tersangka.

"Pertama menyandingkan foto istri Ahok dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas," jelas Yusri.

(bal/mdk)