Breaking News

Bikin Vidio Tik-tok Dijembatan Suramadu, 3 Emak-emak Dipanggil Polis


D'On,Surabaya (Jatim),- Tak mau ketinggalan dari anak-anak muda, tiga orang emak-emak membuat video singkat dengan berbagai latar musik di TikTok. Video-video itu kemudian diunggah di akun TikTok, @naylaraisa2003.

Dalam video itu, ketiga emak-emak tersebut menari dengan berbagai gaya dan musik di tengah Jembatan Suramadu, Jawa Timur. 

Dengan gayanya yang unik, video itu pun sudah diunggah ulang di berbagai platform media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet.

1. Dipanggil polisi karena menari TikTok di Jembatan Suramadu

Ketiga emak-emak itu bernama Hurrimah, Lilik Rupiati, dan Siri Suria. Namun yang menarik perhatian, sebetulnya bukan tarian ataupun kostum kuning-kuning yang dikenakan oleh mereka. Melainkan latar tempat video yaitu di Jembatan Suramadu, yang sebenarnya pengendara tidak diperkenankan untuk berhenti apalagi menari-nari. Akibatnya, ketiga emak-emak itu pun dipanggil ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Viralnya video TikTok ibu-ibu ini lalu kita tindak lanjuti dan kita mintai keterangan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Sabtu (4/7/2020).

2. Membahayakan pengendara dan 
melanggar hukum

Kepolisian sebenarnya sudah lama menyosialisasikan larangan berhenti di Jembatan Suramadu. Rambu-rambu larangan berhenti pun telah tersebar di sepanjang jembatan. Tentu saja tingkah emak-emak asal Surabaya yang membuat video TikTok di tengah Jembatan Suramadu, melanggar hukum sekaligus membahayakan pengendara lainnya.

"Karena di sana kan kendaraan lajunya cepat sekali. Jadi berbahaya kalau ada yang berhenti. Ini kami akan edukasi lagi kepada masyarakat juga kalau tidak boleh berhenti di tengah Jembatan Suramadu," tegas Ganis.

3. Ketiga emak-emak itu kena denda Rp500 ribu

Ketiga emak-emak ini pun mendapatkan ganjaran atas aksi TikTok mereka. Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 4. Bukan hukuman badan, ketiganya mendapat sanksi maksimal berupa denda sebanyak Rp500 ribu.

"Dengan ini kami juga akan lebih menggiatkan patroli di sekitar Suramadu untuk mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak berhenti di jembatan karena membahayakan," pungkas Ganis.

4. Mengaku tidak tahu ada larangan berhenti

Ketiga emak-emak itu pun mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Mereka berdalih sebelumnya tidak mengetahui bahwa ada larangan berhenti di Jembatan Suramadu. Saat itu mereka tengah menuju ke Bangkalan untuk menyantap salah satu hidangan bebek dalam rangka ulang tahun teman mereka.

"Kami minta maaf. Tolong jangan ditiru perbuatan kami," ucap salah seorang dari mereka.

Setelah seluruh proses selesai, ibu-ibu itu pun kembali ceria. Bahkan mereka sempat mengunggah dua video TikTok dengan latar belakang kantor polisi di akun @naylaraisa2003.

(mond/IDN)