Breaking News

Tipu Pelanggan, Pemilik Restoran Ini Dijatuhi Hukuman Selama 1.446 Tahun


D'On, Thailand,- Dua orang eksekutif pemilik restoran Laemgate Seafood di Thailand, divonis hukuman penjara selama 1.446 tahun, diduga karena menipu publik.

Dilansir dari Fox News, dua pria bernama Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha itu, dituduh menawarkan tiket prasmanan makanan seafood dengan harga murah tahun lalu.

Sontak saja, banyak pelanggan yang tergoda dengan promosi mereka, hingga berlomba-lomba memesan tiket secara online dan membayar biayanya lewat rekening.

Promosi ini bahkan sudah menggaet 20.000 pelanggan. Setelah banyak pelanggan yang memesan tiket prasmanan itu, pihak restoran langsung membatalkannya dengan alasan tak mempu memenuhi semua permintaan yang masuk.

Tak terima tiket itu dibatalkan mendadak, 350 pelanggan kemudian mengajukan aduan ke polisi. Mereka meminta pengembalian uang sebesar US$ 64.300 atau setara dengan Rp914 juta.

Apichart dan Prapassorn ditangkap dan dinyatakan bersalah atas  723 tuduhan. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1979, Undang-Undang Kejahatan Komputer 2007, dan KUHP.

Awalnya, mereka dijatuhi hukuman penjara selama 1.446 tahun. Namun, hukuman itu dikurangi jadi 723 tahun, sebab mereka mengakui perbuatannya.
Mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar US$ 116.300 dolar AS atau Rp1,6 miliar.

Namun, Thailand memberlakukan batasan hukuman penjara hanya 20 tahun. Setiap terdakwa diizinkan untuk mengajukan banding selama sebulan.

(mond/indozone)