Breaking News

Sah! Padang Perpanjang PSBB Jilid III Terhitung 30 Mei - 7 Juni

D'On, Padang,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB jilid III diberlakukan selama sembilan hari,  yakni 30 Mei hingga 7 Juni 2020. Keputusan ini diambil Gubernur Sumatera Barat setelah mendengar masukan dari seluruh kabupaten/kota se-Sumbar. 

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah ikut menyetujui pelaksanaan PSBB Jilid III ini. Menurutnya, dengan perpanjangan PSBB akan lebih mengoptimalkan pemutusan klaster Covid-19 di daerahnya. 

"Diperpanjangnya PSBB sangat kita dukung.  Kita berharap pengawasan orang yang keluar masuk di masing-masing perbatasan kabupaten/kota lebih ditingkatkan dan diperketat lagi," sebut Mahyeldi usai mengikuti video conference dengan gubernur di Balaikota Padang, Kamis (28/5/2020).

Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebut bahwa perpanjangan PSBB merujuk pada aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang memperpanjang masa larangan mudik Lebaran 2020 dari semula hingga 31 Mei 2020 menjadi sampai 7 Juni 2020. Dijelaskannya, dalam pelaksanaan PSSB jilid III, terdapat empat penekanan. Seperti melakukan tahap-tahap persiapan menuju new normal dengan melakukan pengurangan pembatasan-pembatasan yang ada di PSBB. Kemudian mendisiplinkan masyarakat untuk ikut protokol Covid-19 sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri, Panglima TNI, dan diteruskan kepada Kapolda dan Danrem.

Lalu melakukan persiapan maksimal untuk sistem kesehatan, rumah sakit, laboratorium dengan melakukan testing maksimal, tracing, isolasi dan treatment perawatan. Serta provinsi harus memberikan dukungan kepada kabupaten/kota yang ingin melaksanakan new normal sesuai aturan dari Kemenkes dan Kemendagri.

PSSB jilid III hanya diikuti oleh 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Sementara untuk Kota Bukittinggi tidak mengikuti karena daerah itu sudah masuk wilayah bebas Covid-19.

(Charlie Ch. Legi/diskominfo)