Breaking News

Polisi Tegas Akan Bubarkan Aksi Buruh Saat PSBB


D'On, Jakarta,- Polisi akan membubarkan kegiatan yang bersifat berkumpul, termasuk unjuk rasa yang rencananya digelar 50 ribu buruh di depan Gedung DPR/MPR RI pada 30 April 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, aturan itu berlaku selama pemerintah masih menangani pandemi virus Corona atau Covid-19. Untuk itu, jangan harap unjuk rasa mendapat izin dari kepolisian.

"PSSB sudah menyampaikan physical distancing, maklumat kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai. Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Yusri kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Bahkan, jika buruh tetap nekat melakukan aksi unjuk rasa maka polisi tak segan-segan membubarkan guna pencegahan penyebaran virus Corona.

"Iya (akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan larangan menggelar aksi unjuk rasa, seharusnya mereka mengerti," tuturnya.

Untuk diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) rencanaya menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional pada 30 April 2020).

(mond/akurat)