Breaking News

5 Fakta ASABRI: Bermula dari Taspenmil hingga Dugaan Korupsi Rp10 T

Dokumentasi IDN

D'On, Jakarta,- Skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum usai, kini muncul nama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mencapai Rp10 triliun lebih. 

Hal itu pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku, mendengar adanya isu dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," kata Mahfud MD di Kantornya, Jumat (10/1). 

Bagi sebagian masyarakat, banyak yang tidak mengetahui ASABRI. mencoba merangkum fakta-fakta tentang perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

1. Pencairan kredit sebesar Rp368 miliar yang diselewengkan

Dalam kasus ini, dua orang telah dijadikan tersangka, yaitu pengusaha Henry Leo dan mantan Ketua PT ASABRI Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. 

Kasus bermula saat pendirian perusahaan PT Wibawa Murni Abadi oleh Henry Leo dan Subarda Midjaja pada 1994. Subarda saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI. Keduanya berbagi kepemilikan saham masing-masing 50 persen dan jabatan. 

Setelah PT Wibawa berdiri, Henry mendatangi BNI Cabang Kota, Jakarta. Henry pada saat itu mencairkan kredit hingga Rp368,94 miliar dengan total jaminan sekitar Rp455,95 miliar dan USD 10 juta. Tujuannya pada saat itu untuk mengembangkan bisnis.

Kenyataannya, kredit itu justru digunakan untuk menutupi utang rekanan PT ASABRI yang ingkar janji (sekitar Rp19,2 miliar), pemberian ke Subarda (Rp34,7 miliar), pembelian tanah di Bekasi (Rp15 miliar), uang muka pembelian Plaza Mutiara (US$ 13 juta). 

Tidak hanya itu, Henry juga menggunakannya untuk membeli rumah di Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp2,3 miliar, pembelian rumah di Ancol Jakarta Utara senilai Rp2,5 miliar, pembelian enam unit apartemen US$6 juta, serta transfer ke rekening PT ASABRI selama 1995 sampai 1997 senilai Rp137 miliar. Adapun untuk korupsi Rp410 miliar diambil dari kas ASABRI. 

2. Henry dan Subarda telah mendekam di jeruji besi

Baik Henry maupun Subarda, saat ini sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Subarda divonis empat tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti kurang-lebih Rp33 miliar.

Sementara itu rekan Subarda, Henry, diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Dia juga mesti membayar denda Rp30 juta. Jika denda itu tidak dibayar, gantinya adalah hukuman kurungan selama enam bulan. Tak hanya denda, Henry juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp70,9 miliar. 

3. ASABRI bertugas mengelola program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari perseroan, PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah sebagai pengelola program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemhan dan Polri, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015 dan berlaku surut tanggal 1 Juli 2015 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991. 

Adapun Program yang dikelola terdiri atas Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan pensiun.

4. Cikal bakal ASABRI, bermula dari Taspenmil

Keberadaan ASABRI bermula dari permasalahan perbedaan karakteristik militer atas kepesertaan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri (belum terdapat PPPK), yang pada awal mulanya merupakan peserta Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang dibentuk pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. 

Untuk mempermudah pengelolaan asuransi bagi peserta militer, berdasarkan gagasan dari pihak Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI), dalam hal ini Angkatan Darat dan persetujuan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan serta Badan Pimpinan Umum PN Taspen, maka pada 1 Januari 1964 dibentuklah cabang khusus urusan militer dengan nama Taspenmil yang beroperasi di Kantor Staf Keuangan Angkatan Darat di Jl. Merdeka Selatan No. 7 Jakarta Pusat. Taspenmil inilah yang kemudian menjadi cikal bakal PT ASABRI.

5. Susunan komisaris dan direksi ASABRI

Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 89/MBU/05/2019 mengangkat Didit Herdiawan sebagai komisaris utama dan Achmad Syukrani sebagai komisaris independen. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 7 Mei 2019.

Berikut susunannya:

Komisaris Utama: Didit Herdiawan

Komisaris: Dwi Pudji Astuti Handayani

Komisaris Independen: Harry Susetyo Nugroho

Komisaris Independen: Achmad Syukrani

Direksi:

Direktur Utama: Sonny Widjaja

Direktur SDM dan Umum: Herman Hidayat

Direktur Keuangan dan Investasi: Rony Hanityo Apriyanto


(IDN/mond)