Polda Metro Jaya Tetapkan 41 Tersangka Pembobol ATM Bank DKI


D'On, Jakarta,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI.

“Sebanyak 41 telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iwan Kurniawan, Jakarta Barat, Senin (25/11/19).

Perwira menengah Polda Metro Jaya menjelaskan 41 orang yang ditetapkan tersangka karena turut mengambil uang dengan memanfaatkan celah keamanan di ATM Bank DKI.

“Untuk sementara kami menetapkan orang – orang yang mengambul uang dengan menggunakan ATM Mereka,’’ jelas Kombes Pol. Iwan Kurniawan.

Direskrimum Polda Metro Jaya mengemukakan ada beberapa oknum Satpol PP yang turut ditetapkan sebagai tersangka diantara 41 orang tersebut, namun tidak memberikan rincian terkait identitas para tersangka.

“Ya, di antaranya ada dari Satpol PP,” tutur mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus pembobolan ATM itu. Polisi juga masih mengusut apakah ada unsur kesengajaan dari para pelaku ketika ‘membobol’ ATM itu.

Tribratapolri

Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Suku Malayu Di MinangKabau

Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Kini Jadi Tersangka

Sosialisasikan Perwako 71 Tahun 2021, Wako Ingatkan PPK dan OPD Bekerja Sesuai Aturan