Breaking News

Kompak Rampok Truck Minyak, Ayah-Anak Dihantam Timah Panas Polisi

D'On, Asahan (Sumut),- Polisi menangkap empat pelaku pencurian truk tangki pembawa minyak CPO di Asahan, Sumut. Polisi mengatakan pelaku merupakan dua keluarga yang terdiri atas ayah dan anak-anaknya.

Keempat pelaku tersebut ialah Amran Tanjung, Amdani Tanjung, Andi Syahputra, dan Wasmin alias Wak Min. Pelaku Amran merupakan ayah Amdani, sementara Andi adalah anak Wak Min.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu mengatakan perampokan truk tangki dilakukan pada Kamis (8/8/2019) lalu, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi.

“Mereka kabur ke Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, di Desa Petatal, Kabupaten Batubara, dan di Kota Dumai Provinsi Riau setelah beraksi,” kata AKBP Faisal dalam keterangannya, Senin (7/10/2019) malam.

Fasial menjelaskan, dua pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai penumpang, sementara dua pelaku lain mengikuti dari belakang truk menggunakan mobil.

Setelah dua rekannya berada di dalam truk, di tengah perjalanan, dua pelaku lainnya menghentikan mobil truk tangki. Saat itulah dua pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang menarik sopir truk dan mengikatnya menggunakan lakban.

Faisal mengatakan, setelah pelaku berhasil menguasai truk tangki, sang sopir kemudian dibuang di Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi pada 1 Oktober 2019.

Tim Jatanras Polres Asahan bersama personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan lebih dulu menangkap Amran dan Amdani. Amran pada saat aksinya berperan mengikuti mobil truk tangki dengan mobil, sementara Amdani berperan mengikat sopir.

“Keduanya diringkus di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus seorang tersangka atas nama Wasmin alias Wak Min di Desa Petatal, Kabupaten Batubara, pada tanggal 2 Oktober 2019. Tersangka berperan sebagai pencari lokasi penjualan minyak CPO hasil curian tersebut. Seorang tersangka lain atas nama Andy Syahputra alias Andi, ditangkap di Kota Dumai Provinsi Riau hari Sabtu (5/10) lalu. Tersangka Andi ini berperan sebagai pembawa truk tangki tersebut,” jelas Faisal.

Mereka diketahui sindikat perampok lintas provinsi dan sudah tiga kali melakukan perampokan truk tangki CPO. Saat dilakukan penangkapan, tiga di antaranya ditembak di bagian kaki karena melawan dan mencoba kabur dari petugas. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Truk tangki yang dirampok dibawa dan ditinggalkan di Kabupaten Langkat. Minyak CPO-nya juga dijual di daerah tersebut oleh seorang pelaku lain yang masih dalam pencarian (DPO),” kata Faisal.

Sumber : detik.com