Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TRAUMA DI SEKOLAH, SISWA SMAN 2 PADANG PANJANG DIDUGA JADI KORBAN BULLYING HINGGA TAK BERANI KEMBALI KELAS

07 May 2026 | May 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T07:08:58Z

TRAUMA DI SEKOLAH, SISWA SMAN 2 PADANG PANJANG DIDUGA JADI KORBAN BULLYING HINGGA TAK BERANI KEMBALI KELAS



D'On, Padang Panjang — Dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di SMA Negeri 2 Padang Panjang kini menjadi sorotan serius publik. Seorang siswa kelas X berinisial RK disebut mengalami luka fisik dan trauma psikis berat usai diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah pada 9 Februari 2026.


Ironisnya, hingga lebih dari dua bulan berlalu, korban disebut belum mampu kembali mengikuti aktivitas belajar di sekolah karena masih dihantui trauma.


Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar LBH Justiciabelen Padang Panjang di Kelurahan Guguk Malintang, Rabu (6/5/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut pihak keluarga korban, pekerja sosial dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, organisasi wartawan, serta sejumlah awak media.


Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon Moechlis, S.H, menegaskan pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan dan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah dan kini tengah mengawal proses penanganannya.


Menurut LBH, peristiwa itu diduga terjadi tanpa pengawasan memadai dari pihak sekolah. Tidak adanya tindakan cepat saat insiden berlangsung dinilai menjadi bukti lemahnya sistem perlindungan siswa di lingkungan pendidikan.


“Korban bukan hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang serius,” ungkap Leon.


LBH juga menyoroti langkah penanganan pascakejadian yang dinilai tidak berpihak kepada korban. Keluarga disebut sempat diarahkan menyelesaikan persoalan melalui jalur damai ketika kondisi anak masih sakit dan mengalami tekanan mental.


Pendekatan seperti itu dinilai berpotensi membungkam korban dan mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi.


Hasil asesmen psikologis dari UPTD PPA Dinas Sosial Kota Padang Panjang bahkan menyebut korban mengalami trauma cukup berat. Sampai saat ini, korban hanya mengikuti pembelajaran secara terbatas melalui grup WhatsApp kelas karena belum berani kembali ke sekolah.


Pihak keluarga mengaku kecewa terhadap respons sekolah yang dinilai lamban. Orang tua korban menyebut pihak sekolah baru mendatangi keluarga sekitar satu bulan setelah kejadian, itu pun setelah adanya somasi dari LBH.


“Anak saya belum kembali sekolah. Belajarnya hanya lewat grup WhatsApp. Kami juga belum mendapat kepastian soal pelajaran yang tertinggal,” ujar orang tua korban.


Tak hanya itu, LBH mengungkap dugaan kasus ini bukan kejadian tunggal. Mereka mengaku menerima laporan lain dari sejumlah wali murid terkait dugaan peristiwa serupa di sekolah tersebut, termasuk isu pungutan yang dipertanyakan dasar dan transparansinya.


LBH juga menyoroti minimnya keterbukaan pihak sekolah dalam memberikan penjelasan kepada publik. Proses klarifikasi disebut berlangsung tertutup sehingga memunculkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.


Dalam dokumen yang dipaparkan LBH, bahkan muncul dugaan adanya upaya mempengaruhi keterangan saksi. Jika terbukti benar, tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu proses penegakan hukum dan keadilan bagi korban.


Saat ini LBH Justiciabelen mengaku telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Padang Panjang serta melakukan berbagai upaya mediasi. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada langkah terbuka dan menyeluruh dari pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan.


Leon mendesak Pemerintah Kota Padang Panjang tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Ia meminta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pembentukan Satgas Kota Layak Anak serta percepatan regulasi perlindungan perempuan dan anak bersama DPRD.


“Keselamatan anak di sekolah tidak bisa ditawar. Harus ada tanggung jawab yang jelas dan penanganan yang transparan,” tegasnya.


Kasus ini masih dalam proses penanganan. Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas perlindungan anak, praduga tak bersalah, dan transparansi hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya.


(BS)


#Peristiwa #Bullying #Daerah 

×
Berita Terbaru Update