
Terjerat Gaya Hidup, Sejoli Produksi Video Asusila di Kamar Kos, Dijual Ratusan Ribu untuk Bayar Cicilan Motor
D'On, KEDIRI – Sepasang kekasih di Kota Kediri, Jawa Timur, harus menelan konsekuensi pahit setelah nekat menjadikan kamar kos sebagai “studio” produksi video asusila demi uang cepat. Bukannya untung besar, keduanya kini justru berurusan dengan hukum dan terancam hukuman berat.
Pasangan berinisial ADM (30) dan MAN (22) ditangkap aparat kepolisian setelah video yang mereka produksi diam-diam beredar luas dan viral di media sosial, khususnya melalui aplikasi Telegram. Aksi nekat itu dilakukan di sebuah indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan kasus ini terbongkar berkat laporan warga yang resah dengan beredarnya konten tak senonoh tersebut.
“Awalnya kami menerima informasi masyarakat terkait video pornografi yang viral. Setelah ditelusuri, pemeran dalam video tersebut ternyata penghuni kos di lokasi itu,” ujarnya.
Diproduksi Tengah Malam, Dijual ke Grup Telegram
Hasil penyelidikan mengungkap, video tersebut dibuat pada Februari 2026, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB waktu ketika aktivitas lingkungan sekitar sudah sepi. Dengan memanfaatkan privasi kamar kos, keduanya merekam adegan untuk kemudian dijual secara daring.
Modusnya cukup sederhana namun terorganisir. Mereka menawarkan video dengan tarif Rp250 ribu per konten kepada anggota grup Telegram yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Bahkan, mereka juga melayani permintaan khusus dari pelanggan.
Dari aktivitas ilegal itu, keduanya diketahui telah meraup uang sekitar Rp500 ribu.
Motif Ekonomi: Cicilan Motor dan Kebutuhan Sehari-hari
Yang mengejutkan, motif di balik aksi nekat tersebut bukanlah gaya hidup mewah, melainkan tekanan ekonomi. Uang hasil penjualan video digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta kebutuhan harian.
Namun, keputusan instan itu justru menyeret mereka ke dalam masalah hukum serius.
Digerebek Polisi, Barang Bukti Disita
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, kartu SIM, serta pakaian yang digunakan saat pembuatan video. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi dan distribusi pornografi.
Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari 6 bulan hingga maksimal 10 tahun penjara.
Peringatan Keras untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa mencari uang dengan cara instan dan melanggar hukum hanya akan berujung penyesalan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik indekos, untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Di balik pintu kamar kos yang tertutup rapat, ternyata bisa tersembunyi praktik ilegal yang berujung petaka.
(L6)
#Asusila #Pornografi #Hukum