![]() |
| Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Padang Utara, 4 Dibongkar di Tempat |
D'On, Padang - Upaya penegakan aturan kembali ditegaskan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dengan melakukan penertiban sejumlah bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum serta menata wajah kota agar lebih rapi dan aman.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP, Harvi Dasnoer, yang turut didampingi unsur Kecamatan Padang Utara dan aparat kelurahan setempat. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan bahwa penertiban tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi yang terstruktur.
Enam Bangunan Didata, Empat Langsung Dibongkar
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sedikitnya enam bangunan yang diduga melanggar aturan. Dari jumlah itu, empat bangunan langsung ditertibkan di lokasi karena dinilai melanggar secara nyata, terutama karena berdiri di kawasan terlarang seperti sempadan sungai dan fasilitas umum.
Sementara itu, dua bangunan lainnya tidak langsung dibongkar. Pemilik diberikan tenggang waktu selama 1x24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk pendekatan persuasif sekaligus memberi kesempatan kepada warga untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah tanpa tindakan paksa.
Langgar Perda Trantibum 2025
Harvi menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini kita lakukan terhadap bangunan liar yang berada di sempadan sungai. Bangunan ini jelas melanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Nomor 01 Tahun 2025,” tegasnya.
Menurutnya, kawasan sempadan sungai merupakan area yang tidak boleh didirikan bangunan karena berpotensi mengganggu fungsi lingkungan, termasuk aliran air dan mitigasi bencana seperti banjir.
Sudah Melalui Tahapan Sosialisasi
Lebih lanjut, Harvi menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihak kelurahan dan kecamatan telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
“Sebelum penertiban, kami sudah melalui tahapan sesuai SOP. Pemilik bangunan sudah disurati, bahkan kawasan ini juga sering menjadi lokasi pengawasan rutin,” tambahnya.
Langkah ini menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Imbauan untuk Warga: Taat Aturan Demi Kota yang Tertib
Satpol PP Kota Padang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di fasilitas umum, badan jalan, maupun kawasan terlarang lainnya.
“Kami mengimbau warga Kota Padang, khususnya para pedagang, agar berjualan di tempat yang semestinya dan tidak melanggar Perda,” ujar Harvi.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan keindahan Kota Padang sebagai pusat aktivitas masyarakat dan ekonomi.
Penataan Kota Jadi Prioritas
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Padang tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi merusak tata ruang kota. Penertiban bangunan liar juga dinilai penting untuk mencegah munculnya kawasan kumuh serta menjaga fungsi ruang publik.
Dengan operasi yang terus dilakukan secara berkala, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga pelanggaran serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.
(Mond)
#PolPP #Padang #Daerah
