
Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Padang Menggurita: Negara Dirugikan, Pengawasan Dipertanyakan
D'On, Padang - Praktik peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di sejumlah pub, bar, dan karaoke di Kota Padang diduga tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah mengarah pada praktik sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Investigasi lapangan yang dilakukan tim redaksi menemukan fakta mencengangkan: sejumlah tempat hiburan malam diduga bebas menjual minuman beralkohol dalam jumlah besar tanpa mengantongi dokumen wajib berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Beberapa lokasi yang terpantau, seperti Denai Cafe dan Damarus Karaoke/New Damarus, diduga mencatat penjualan bir ukuran 640 ml mencapai 50 hingga lebih dari 100 botol per hari. Jika dikonversi, angka ini setara 32 hingga 64 liter per hari jauh melampaui batas toleransi maksimal 30 liter per hari yang ditetapkan bagi Tempat Penjualan Eceran (TPE) tanpa NPPBKC.
Tak hanya itu, indikasi peredaran minuman beralkohol golongan B dan C seperti wine, vodka, hingga whiskey juga ditemukan beredar bebas di lokasi yang sama. Jika benar tanpa izin resmi, praktik ini secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pelanggaran Terbuka, Sanksi Menanti
Aturan sudah jelas: siapa pun yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa izin resmi dapat dikenai denda Rp20 juta hingga Rp200 juta. Bahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau peredaran minuman tanpa pita cukai, ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara bukan hal yang mustahil.
Namun fakta di lapangan menunjukkan seolah aturan tersebut tak lebih dari sekadar tulisan di atas kertas.
Bea Cukai Bungkam, Publik Bertanya
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Padang belum memberikan tanggapan resmi, meski telah dilayangkan permintaan konfirmasi secara tertulis.
Sikap bungkam ini memantik pertanyaan serius:
Apakah pengawasan benar-benar berjalan? Atau justru ada pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum secara terang-terangan?
Di tengah maraknya dugaan pelanggaran, diamnya otoritas justru berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Kebocoran PAD: Kerugian Berlapis
Tak hanya negara melalui sektor cukai, Pemerintah Daerah juga terancam mengalami kerugian besar dari kebocoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dengan tarif pajak 10% untuk makanan dan minuman serta hingga 75% untuk jasa hiburan malam, potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat transaksi yang tidak dilaporkan secara jujur menjadi sangat signifikan.
Jika praktik “main bawah meja” ini benar terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya menikmati hasil pembangunan dari pajak tersebut.
Desakan Tindakan Tegas
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan Satpol PP Kota Padang didesak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh tanpa tebang pilih.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan potret lemahnya pengawasan yang berpotensi merusak tatanan hukum dan ekonomi daerah.
Media ini menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.
Pertanyaan kini sederhana namun tajam:
Siapa yang akan bertanggung jawab jika praktik ini terus dibiarkan?
(Tim)
#Miras #Daerah #Padang