-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Mulai ‘Bersih-Bersih’ Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Akun Akan Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026

07 March 2026 | March 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T16:11:23Z

Menteri Komdigi Meutya Hafid 



D'On, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, negara secara resmi akan menonaktifkan akun media sosial milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform digital yang dinilai berisiko tinggi.


Kebijakan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang sebelumnya dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak di Indonesia.


Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan memulai tahap implementasi dengan menonaktifkan akun-akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform populer.


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena ancaman terhadap anak-anak di dunia digital sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.


Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), ia menegaskan bahwa negara tidak bisa lagi bersikap pasif melihat anak-anak semakin tenggelam dalam dunia digital tanpa perlindungan yang memadai.


“Anak-anak kita setiap hari berhadapan dengan algoritma yang sangat kuat. Tanpa perlindungan yang jelas, mereka sangat rentan menjadi korban berbagai ancaman digital,” kata Meutya.


Ia juga menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan orang tua tidak dibiarkan berjuang sendirian menghadapi dampak buruk teknologi.


“Selama ini banyak orang tua merasa kalah menghadapi kekuatan algoritma media sosial. Negara harus hadir dan mengambil peran untuk melindungi anak-anak,” ujarnya.


Deretan Platform Global Masuk Target


Dalam tahap awal penerapan kebijakan ini, pemerintah menargetkan sejumlah platform global yang paling banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.


Beberapa di antaranya adalah:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Threads
  • Instagram
  • X (dahulu Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox


Platform-platform tersebut masuk dalam kategori layanan digital berisiko tinggi karena memungkinkan interaksi terbuka, paparan konten tak terbatas, serta algoritma yang mendorong konsumsi konten secara terus-menerus.


Pemerintah menilai sistem ini dapat memicu kecanduan digital serta membuka peluang anak-anak terpapar konten yang tidak sesuai usia.


Ancaman Nyata di Balik Layar Ponsel


Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan bahwa anak-anak Indonesia kini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia maya.


Ancaman tersebut meliputi:

  • Paparan konten pornografi
  • Perundungan siber (cyberbullying)
  • Penipuan online
  • Eksploitasi anak di internet
  • Manipulasi psikologis melalui algoritma platform


Fenomena ini diperparah oleh tingginya jumlah anak yang sudah memiliki akun media sosial sejak usia sangat muda tanpa pengawasan yang memadai.


Karena itu, pemerintah memandang kebijakan pembatasan ini sebagai langkah darurat untuk melindungi generasi muda.


Indonesia Ambil Sikap Tegas


Meutya Hafid menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk memastikan transformasi digital Indonesia tetap berjalan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan.


Ia juga menyebut Indonesia kini menjadi salah satu negara di luar Barat yang berani mengambil sikap tegas dalam mengatur ruang digital demi kepentingan anak-anak.


“Kita ingin memastikan teknologi tidak merusak masa depan generasi muda. Digitalisasi harus tetap berpihak pada manusia,” tegasnya.


Pemerintah mengakui kebijakan ini akan menimbulkan berbagai penyesuaian, baik bagi penyedia platform digital maupun masyarakat. Namun langkah tersebut dinilai perlu agar ruang digital Indonesia tidak berubah menjadi ruang yang berbahaya bagi anak-anak.


“Kita ingin ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Masa depan anak-anak Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh algoritma,” pungkas Meutya.


Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap penggunaan teknologi di kalangan generasi muda dapat lebih terkontrol, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi perkembangan anak-anak Indonesia.


(WK)


#Nasional #Komdigi

×
Berita Terbaru Update