Breaking News

Operasi Antik 2025: Polisi Sijunjung Bekuk Pengedar Sabu yang Coba Kabur, Barang Bukti 6,14 Gram Disita

Coba Lari dari Kejaran Polisi MH (39) Berhasil Diringkus Tim Salimado Polres Sijunjung (Dok:Ist)

D'On, Sijunjung –
Perburuan panjang aparat kepolisian terhadap para pelaku peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MH (39), warga Jorong Mangkudo Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, akhirnya diringkus Tim Salimado Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung pada Kamis siang (26/6/2025).

Penangkapan ini berlangsung dramatis. MH yang tengah berada di Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, mencoba melarikan diri saat menyadari kehadiran petugas. Namun, usahanya kandas. Polisi yang telah bersiaga berhasil melumpuhkannya dalam hitungan detik.

“Tersangka sempat berusaha kabur, tetapi dengan sigap anggota kami berhasil mengamankannya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Elfison, SH, mewakili Kapolres Sijunjung.

Target Lama Operasi Antik

Penangkapan ini bukan aksi spontan. MH telah lama masuk dalam daftar target Operasi Antik 2025, sebuah operasi khusus yang digagas Polda Sumatera Barat untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Sumbar.

Menurut AKP Elfison, gerak-gerik MH sudah lama menjadi perhatian petugas. Lelaki yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu ini diketahui sering melakukan transaksi mencurigakan di beberapa titik rawan di Kecamatan Koto VII.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang resah dengan aktivitas narkotika di daerah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, kami pastikan MH adalah salah satu aktor yang selama ini berperan sebagai pengedar,” jelas Elfison.

Barang Bukti: Sabu, Uang Tunai, dan Sepeda Motor

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,14 gram
  • Uang tunai sekitar Rp6 juta yang diduga hasil transaksi
  • Satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mobilitas

Barang bukti tersebut kini diamankan di Markas Polres Sijunjung untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.

MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Operasi Berlanjut, Residivis Ditangkap di Hari Pertama

Penangkapan MH menambah daftar keberhasilan Polres Sijunjung dalam Operasi Antik 2025. Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), tepat di hari pertama operasi digelar, satu orang residivis kasus narkoba kembali diamankan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat mencengangkan: 14,23 gram.

“Kami terus bergerak. Tidak akan ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah ini,” tegas Elfison.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Sijunjung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi masyarakat dan polisi dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor. Informasi dari warga sering menjadi titik awal penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” pungkas AKP Elfison.

Operasi Antik 2025 masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, dan pihak kepolisian memastikan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Sijunjung, seperti daerah lainnya di Sumbar, sedang berjuang keras menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang kian mengintai.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #PolresSijunjung